Lubuk Basung — Dalam pemberitaan dan publikasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Agam, pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan media cetak, online dan elektronik.
Sama dengan tahun sebelumnya, kerjasama dengan media tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 dan pendaftarannya dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIMAJU yang berisikan persyaratan umum dan khusus.
Penggunaan aplikasi ini adalah untuk memudahkan media melakukan pendaftaran karena bisa dilakukan di mana saja sesuai ketetapan waktu yang diberikan.
Di samping itu media yang akan bekerjasama tidak perlu lagi menyampaikan berkas penawaran secara manual yang memerlukan biaya dalam memperbanyak/fotocopy, dan biaya menyampaikannya ke Dinas Kominfo Agam.
Di sisi lain, dalam verifikasi kesesuaian persyaratan juga tidak memakan waktu dan tenaga verifikator yang panjang dan banyak pula.
“Pada tahun 2024 ini, berpedoman dengan Perbub Nomor 2 Tahun 2024, media yang lulus verifikasi untuk kerjasama dengan Pemkab Agam sebanyak 35 media cetak/online,” ujar Syatria via WA, Minggu, (17/3).
“Tidak benar, kami membeda-bedakan atau mengotak-kotakan wartawan seperti isu yang dirilis oleh salah satu media online,” sambungnya.
Kadis menambahkan, dalam melakukan pendaftaran informasi terhadap itu telah disebar melalui media sosial.
“Kami selaku Kepala Dinas menginstruksikan kepada staf untuk menyampaikan jadwal pendaftaran kepada semua perusahaan pers, baik yang tergabung dalam group WA maupun secara perorangan sebagai salah satu upaya tidak mengotak-kotakan media apalagi membeda-bedakan mereka,” terang Syatria.
Selain itu juga ia memaparkan tentang persyaratan yang mengharuskan bahwa wartawan yang ditugaskan di Kabupaten Agam bagi perusahaan yang bekerjasama dengan Pemkab Agam telah uji kompetensi wartawan (UKW).
Hal ini dilakukan paparnya, adalah untuk mendorong wartawan agar profesional. “Bisa dimaklumi, masih banyak yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini,” jelasnya.
Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
“Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” jelas Syatria.
Sehubungan dengan penugasan wartawan dalam kegiatan badan/instansi dan OPD di lingkungan pemkab sepenuhnya merupakan kewenangan badan/instansi/OPD yang bersangkutan.
“Kami sejauh ini belum pernah menyampaikan kepada badan/instansi/OPD untuk menggunakan wartawan atau media tertentu dalam memberitakan atau mempublikasikan serta mempromosikan kegiatan mereka, dan itu sepenuhnya diserahkan kepada badan/instansi/OPD yang bersangkutan,” tutup Syatria. **
Discussion about this post