PADANG PARIAMAN – Siapa sangka, kejanggalan informasi yang dipaparkan Kasi PAUD Padang Pariaman, Ade, pada media Kamis (14/11/19), menyoal realisasi dana hibah pada PAUD tahun anggaran 2018 ternyata menunjukkan titik terang. Keterangan yang diberikan oleh Ade menguatkan dugaan ditemukannya penyelewengan dana hibah pada PAUD.
Kasi PAUD Ade, blunder! Pasalnya, realisasi hibah PAUD Padang Pariaman yang dicairkan di tahun anggaran tersebut, berdasarkan catatan dari LHP BPK 2018, adalah sebanyak Rp 5.116.800.000. Sementara keterangan yang dipaparkan Ade ketika itu Kamis (14/11/19) sewaktu ditanyai media menjawab, terdapat 292 lembaga PAUD yang bernaung di Kabupaten Padang Pariaman. 289 lembaga berstatus swasta, sedang 3 lainnya berstatus negeri, dengan total peserta didik berjumlah 8.686.
Dengan kata lain, tiap-tiap PAUD dari 292 lembaga yang tersebar di Padang Pariaman, memiliki peserta didik rata-rata 29 – 30 siswa. “Lembaga PAUD yang menerima bantuan sebanyak 292 lembaga. 289 PAUD berstatus swasta, sedangkan sisanya 3 TK Negeri dengan jumlah siswa 8.686 siswa, Juknisnya Permendikbud No 2 Tahun 2018,” ungkap Ade yang terindikasi membohongi publik.
Dengan demikian, keterangan yang diberikan Ade berbeda dengan realitas data riil yang sebenarnya. Baik itu data yang didapat dari Kementerian Pendidikan maupun data yang berhasil media himpun di lapangan.
Berita terkait : Menyorot Indikasi Penggelapan Anggaran Dana Hibah pada PAUD Padang Pariaman
Bagaimana tidak! Bayangkan, dalam Permendikbud No.2 Tahun 2018 tentang Juknis Alokasi BOP disebutkan, setiap peserta didik PAUD mendapatkan satuan sebesar Rp600 ribu per peserta didik. Artinya, total realisasi anggaran dari jumlah siswa yang disebutkan Kasi PAUD sebanyak 8.686 peserta didik, melebihi realisasi yang dirilis BPK.
“Artinya apa, jika kita total jumlah realisasi anggaran berdasarkan keterangan yang dipaparkan Ade, maka anggaran tersebut memakan biaya Rp 5.211.600.000. Sedangkan data yang ada di LHP BPK realisasinya cuma Rp 5.116.800.000. Ada selisih Rp 94.800.000,” tanggap Azwar Anas Ketua Laskar Anti Korupsi.
Tak hanya di situ saja soal indikasi kebohongan dari realisasi dana hibah PAUD yang sampaikan Ade. Bidang PAUD, Dinas Pendidikan Padang Pariaman disinyalir juga menggelembungkan jumlah lembaga PAUD dan jumlah peserta didik.
Pasalnya, data yang didapat dari Kementrian Pendidikan merilis jumlah lembaga PAUD yang terdata di Padang Pariaman hanya 158 lembaga, bukan 292 lembaga seperti yang dikemukakan Kasi PAUD tadi. Sedangkan dari pantauan yang ditemukan di lapangan, tidak sedikit lembaga PAUD yang memiliki peserta didik sebanyak 12 siswa per PAUD.
Selain itu, media juga mengendus indikasi penyelewengan yang telah dilakukan dengan modus pemotongan dana bantuan operasional PAUD (BOP) yang disalurkan ke lembaga-lembaga PAUD, tidak sesuai Juknis (2018 – 2019).
Masih dari keterangan yang berhasil dihimpun di lapangan, sejumlah pimpinan lembaga PAUD di Padang Pariaman mengeluhkan adanya pemotongan BOP dari jatah Rp600 ribu per siswa menjadi Rp300 ribu untuk realisasi di tahun anggaran 2018.
“BOP untuk peserta didik PAUD biasanya per anak mendapatkan dana Rp600.000. Tapi tahun anggaran 2018 tidak cair setelah beberapa kali pengajuan proposal. Anehnya, dana tahun BOP 2018 itu cair tahun 2019, itu pun diberikan Rp 300.000,” ungkap pimpinan lembaga PAUD yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, dana BOP untuk tahun anggaran 2019 juga tidak kunjung dicairkan. Padahal dalam Juknis terbaru Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Bab IV Pasal 4 menyebutkan, besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik pertahun.
“Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada pada Dapodik PAUD dan Diknas pertanggal 31 Maret 2019 untuk tahap I (Pertama) dan 30 September 2019 untuk tahap II (dua); a. Tahap I (pertama) 50% dari alokasi anggaran, dan; b. Tahap II (kedua) 50% dari alokasi anggaran,” tulis Juknis tersebut.
Masih dalam keterangan yang diberikan pimpinan lembaga PAUD tersebut, dana insentif bupati untuk gaji guru PAUD yang katanya sudah dianggarkan tahun 2018, juga raib. “Dulu itu dalam pembahasan sudah dibahas dan disetujui untuk dana insentif dari bupati untuk gaji guru PAUD tahun 2018 sebanyak Rp150 ribu/bulan, juga tidak cair. Padahal sudah ketok palu,” ungkapnya lagi.
Sejauh ini, Kabid PAUD Suhatman yang terus dicoba dihubungi media, untuk dimintai keterangannya masih tetap bungkam. Suhatman agaknya mengeluarkan jurus elaknya dari kejaran media dengan berbagai alasan dia utarakan. Terakhir dihubungi Selasa (19/11/19), Suhatman beralasan sedang ada rapat.
Discussion about this post