AGAM — Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Agam, Endrimelson SKom MSi menyampaikan, bahwa BAPENDA telah memulai proses sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi peraturan yang baru diundangkan.
“Peraturan Daerah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan memperbaiki jenis serta struktur perpajakan, serta meningkatkan pendapatan daerah,” Jelasnya.
Menurutnya, dalam Peraturan Daerah tersebut terdapat 9 jenis pajak daerah dan 3 jenis retribusi daerah yang memainkan peran penting sebagai sumber pendapatan daerah.
“Jenis pajak daerah mencakup beragam aspek, mulai dari PBB P2, BPHTB, Pajak Reklame, hingga Pajak Barang Jasa Tertentu. Sementara itu, jenis retribusi daerah mencakup Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu,” tutur Endrimelson.
Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak serta retribusi sangat diperlukan untuk membangun kemandirian daerah dan mendukung berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah. **
Discussion about this post