Sarolangun, Jambi — Usai digrebek warga beberapa waktu lalu atas dugaan selingkuhi istri orang, dengan terduga dilakukan Wardi sebagai Kepala Desa (Kade) Petiduran Kecamatan Mandiangin Timur, berujung pemberhentian.
Ketua BPD beserta jajaran resmi laporkan pemberhentian kades ke Dinas PMD Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, Kamis (22/02/24).
Hal ini dibenarkan oleh Mulyadi selaku Kadis PMD. Menurutnya Dinas PMD sudah terima surat usulan terkait pemberhentian jabatan Kades Wardi, tentu akan segera ditindak lanjuti.
“Iya surat sudah kita terima, Kades Wardi diberhentikan. Kita akan tunggu SK pemberhentian dari Bupati Sarolangun,” ujar Mulyadi pada Rabu kemarin (21/02/24) di ruang kerjanya.
Lantas Kadis PMD menambahkan, ada dua proses pemberhentian Kades, diberhentikan secara hormat jika ajukan pengunduran diri, ataupun pemberhentian secara tidak hormat.
“Karena pengajuan ini diajukan oleh BPD, jelas pemberhentian kades secara tidak hormat nantinya,” tegas Mulyadi.
Sebelumnya diakui Kadis PMD, ada orang terdekat sempat menemui dirinya memohon bantuan terkait jabatan Kades, dijelaskan bahwa itu kewenangan BPD setempat. (Pen)
Discussion about this post