Kota Solok – Terkait izin pembangunan Masjid Sahara Terminal Kota Solok yang mana tanah tersebut merupakan tanah PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM beraudiensi dengan Kepala Divre II Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatra Barat, Sofan Hidayah.
Wawako Ramadhani mengungkapkan bahwa, Masjid Sahara yang berada di Terminal Angkot Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok berdiri di atas tanah milik PT. KAI Divre II Sumatera Barat wilayah Solok.
Masjid ini sudah lama berdiri dan cukup banyak jemaah yang ikut sholat di Masjid Sahara tersebut. Persoalan Masjid Sahara sering mencuat dengan berbagai cerita yang berkembang ditengah masyarakat, terutama persoalan sewa tanah tempat Masjid tersebut berdiri.
Untuk menghindari polemik di kemudian hari, Wawako Ramadhani Kirana Putra yang didampingi oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Solok, Elyardi, pada Rabu (7/2), berinisiatif untuk berkunjung langsung ke pimpinan PT. KAI Divre II Sumatera Barat di Kota Padang.
“Kunjungan kita bertujuan untuk menyatukan kata dalam melihat keberadaan Masjid Sahara di Tanah PT. KAI Divre II Sumatera Barat di Terminal Angkot Kota Solok. Kami ingin ada sebuah kesepakatan terkait izin Masjid Sahara tersebut,” ungkapnya.
“Sayangkan jika keberadaan Masjid Sahara diatas tanah PT. KAI Divre II Sumatera Barat ini tergusur dan jemaah setempat terganggu dalam beribadah. Karena itu, perlu kesepakatan antara Pemerintah Kota Solok dengan pimpinan PT. KAI Divre II Sumatera Barat di Padang,” tambah Wawako. (Cha)
Discussion about this post