teks foto ; Kasi.Intelijen Devitra Romiza, SH. MH saat memaparkan tentang program posko Jaga Nagari di Kenagarian Paninjauan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam
Agam, Investigasi-Kejaksaan Negeri Agam terus mengembangkan sayapnya dalam program Posko Jaga Nagari di wilayah Kabupaten Agam.Sebelumnya Kejaksaan Negeri Agam telah melouncing Posko Jaga Nagari di kantor nagari Kapau, kecamatan Tilatang Kamang, dan sekarang kembali melouncing Posko Jaga Nagari di Kenagarian Paninjauan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam
Acara Posko Jaga Nagari tersebut di hadiri secara langsung Kajari Agam Rudi H.Manurung,SH,MH, di wakilkan oleh Kasi.Intelijen Devitra Romiza,SH.MH Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau, Kepala dinas DPMN Agam Wali Nagari Paninjauan beserta Jajaranya , Lembaga Kerapatan Adat Nagari, Bundo Kanduang , tokok-tokoh masyarakat dan pemuda Kenagarian Paninjauan.
Kajari Agam Rudi H.Manurung,SH,MH, melalui oleh Kasi.Intelijen Devitra Romiza,SH.MH Rabu (13/11) mengatakan ini bentuk keseriusan Kejaksaan Ngeri Agam dalam menjaga nagari yang ada di Kabupaten Agam kususnya dalam wilayah kerja kita katanya
Kemudian Program Posko Jaga Nagari ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan.Kita ingin setiap nagari ini mempunyai posko jaga nagari sehingga setiap Nagari bisa kita berikan penyuluhan hukum serta bagaimana menjalankan aturan yang benar dan mekanisme yang harus di lalui agar tidak berbenturan dengan hukum nantinya bebernya
Disamping itu inti dari kita louncing Program Posko Jaga Nagari ini untuk memaksimalkan Program membantu masyarakat dalam hal yakni Menerima pengaduan masyarakat
terkait dalam setiap masalah yang di hadapi.Kemudian Pembinaan terhadap Masyarakat agar nantinya masyarakat kita ini tahu dengan hukum.
“Kalau mereka sudah tahu dengan peraturan hukum otomatis mereka akan taat pada hukum yang berlaku di negara kita ini.Tidak itu saja posko jaga nagari ini merupakan salah satu tameng untuk menjaga dana desa agar tidak terjadi penyelewengan nantinya.Apalagi sudah banyak yang kita lihat pada saat sekarang berapa banyak para perangkat nagari yang tersandung dengan hukum akibat telah menyelewengkan dana nagari sehingga harus berbuntut ke meja hijau
Devitra melanjutkan Selain untuk menjaga Dana nagari atau desa kita juga memberikan
Pendampingan hukum bagi perangkat nagari dan masyarakat sekitar sehingga ketika mengambil kebijakan atau suatu keputusan yang intinya akan memakai dana nagari mereka sudah tahu mekanisme yang harus mereka jalani
“Dan masyarakat sendiri jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi kami,sebab kita pasti akan memberikan pendampingan hukum,baik dalam permasalah di nagari maupun masalah-masalah lainya yang berkaitan dengan hukum
Devitra menambahkan apabila masyarakat sudah paham dan taat dengan hukum otomatis semuanya akan berjalan dengan lancar.Disamping itu
Legal Opinion atau pendapat hukum adalah salah satu peran pekerja hukum dengan memberikan konsultasi hukum yaitu memberikan pendapat hukumnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien).
Kita berharap program Posko Jaga Nagari ini dapat memberikan pelayanan hukum secara efektif dan efisien kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan Publik kepada Institusi Kejaksaan harapanya. (aji)
Discussion about this post