Kota Solok – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar Arif Agus melakukan kunjungan ke Kota Solok pada Selasa (6/2). Rombongan ini disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM yang turut didampingi oleh Inspektur Kota Solok Kenfilka dan Kepala BKD Kota Solok Nofirna Hendayani, bertempat di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.
Mengawali sambutannya, Wawako Ramadhani lupa mengucapkan selamat datang kepada rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar Arif Agus di Kota Beras Serambi Madinah ini.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN).
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan fungsi Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK. Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa.
Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya.
Penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; Penyiapan LHP yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum; Pengelolaan SDM, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum.
Pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; dan Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK. (Cha)
Discussion about this post