Kota Pariaman—Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat, Drs. Syahrial Aziz saat dimintai keterangan sekaitan keberangkatan Kominfo Kota Pariaman beserta rombongan awak media ke Dumai dan Malaysia.
Dia mengatakan, tak jera-jeranya Pemko Pariaman (Diskominfo) yang diduga melakukan Program kegiatan Kehumasan bersama Wartawan untuk melakukan Study Komperatif ke Dumai dan Malaysia dengan menyedot Anggaran APBD Tahun 2019 sekitar Rp. 200 juta.
Hal itu disampaikan Syahrial Aziz, ketika dihubungi melalui ponselnya, Senin (11/11/2019), pagi. Syahrial Azizi juga menegaskan, Pers itu bukanlah Pegawai Pemerintah tetapi Wartawan yang Profesional yang bekerja di Perusahaan tempatnya bekerja.
Sehingga, dari Aspek Akuntabilitas Anggaran Kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Pariaman diduga menyalahi Aturan Perundang undangan No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang mengamanahkan agar Keuangan Negara dikelola secara Tertib dan Taat Aturan serta memperhatikan Rasa Keadilan dan Kepatutan.
Menurut Syahrial Azizi dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan pada Pasal 18 ayat 1 menjelaskan untuk setiap Pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Begitu juga dengan Kode Etik Jurnalis (KEJ) kata Syahrial Aziz melanjutkan pada Pasal 4 ditegaskan Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya tulisannya. Dengan Tafsiran Pasal tersebut bahwa KEJ telah melarang segala bentuk pemberian yang berkenan dengan tugasnya sebagai Wartawan.
“Terlebih Imbalan yang berasal dari APBD yang notabenenya uang rakyat dan membebani Keuangan Daerah,” kata Yal Azizi menambahkan.
Yal Aziz meminta persoalan ini dilaporkan kepada pihak penegak hukum oleh Ormas/LSM Kota Pariaman. “Akan lebih baik dibuat anggaran untuk kepentingan rakyat kelas bawah. Studi komperatif itu hanya bungkus saja, isinya pergi jalan-jalan, habiskan uang daerah.”
Yang kentara lagi, Kominfo tidak mengikutkan semua awak media yang bertugas di Pemko Pariaman. Tetapi memilih dan memilahnya. “Disinilah, tumbuh masalahnya, dan terlihat ketidak adilan, bisa juga disebut mengkotak-kotakan wartawan,” tukas Yal Aziz lagi.
Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Kota Pariaman, Azwar Anas, menyatakan siap untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum. Inshaa Allah, kita akan laporkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Kota Pariaman,” tutur Azwar Anas.
Menurut keterangan yang layak dipercaya, bagi rekan awak media yang pergi raun-raun ke Malaka Malaysia, menerima uang saku Rp. 850.000. Sedangkan yang tetap menunggu di Dumai mendapat uang saku Rp. 1.400.000. (aa)
Discussion about this post