Tubaba — Sanksi administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba) terkait Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan pada ketiga paket pengadaan barang Fiktif di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang merugikan keuangan daerah, dinilai pengamat pembangunan Tulangbawang Barat tidak jelas.
“Kalau dilihat dari rilis berita dari Inspektorat Tubaba terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022 tersebut menerangkan bahwasanya pemberian sanksi materil dan sanksi administrasi telah dilaksanakan dan telah dianggap selesai. Akan tetapi sanksi materil saja yang dijelaskan sedangkan sanksi administrasi tidak diuraikan dengan jelas,” ujar Hairuddin, SE pengamat pembangunan kabupaten Tulangbawang Barat kemarin Minggu (28/1).
Hairuddin melanjutkan, kalau kita lihat dari PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN sanksi disiplin ada 3 jenis yaitu, sanksi ringan berupa teguran lisan atau tulisan tentang ketidakpuasan, sanksi sedang potongan tunjangan jabatan sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan, dan sanksi berat yaitu penurunan pangkat.
Seharusnya didalam rilis berita yang dibuat oleh Inspektorat tersebut lebih jelas dan detail jenis sanksi administrasi seperti apa yang diberikan terhadap oknum ASN Dinkes yang telah menyalah gunakan wewewnag yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas. Selain itu dengan dipublikasikannya pemberian sanksi administrasi tersebut dapat menjadi pelajaran bagi ASN yang lain.
Ketika ditanya jenis sanksi administrasi yang layak untuk dijatuhkan oleh oknum ASN Dinkes dan ketiga perusahaan penyedia tersebut, Hairuddin,HS mengatakan, kalau dilihat dari PP 94 tahun 2021 sanksi administrasi yang layak diberikan yaitu pasal 14 huruf a disebutkan bagi ASN yang melakukan pelanggaran yang menyalah gunakan wewenang dikenakan hukuman disiplin berat, sedangkan untuk sanksi ketiga perusahaan penyedia diberikan daftar hitam.
Selain sanksi administrasi lanjut Hairuddin, berdasarkan pasal 36 PP No.94 tahun 2021 memuat ketentuan mekanisme pemeriksaan penyalah gunakan wewenang PNS yang berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara. Pasal 36 menyatakan bahwa jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal (APIP). Kemudian jika indikasi tersebut terbukti, maka APIP merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penega Hukum (APH).
Laporan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ini berkaitan dengan aspek hukum pidana atas perbuatan penyalahgunaan wewenang ASN, karna larangan penyalahgunaan wewenang atau kewenangan diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.
Diberitakan sebelumnya, diduga oknum pegawai Dinkes yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan jabatan, pada ketiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang merugikan keuangan daerah.
Oknum Dinkes Tubaba tersebut diduga belum mendapatkan sanksi administrasi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Karyawanto selaku PPK, Oknum PPTK, Feri Darmawan selaku Kepala Subbagian Keuangan dan Oknum Bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung diuraikan Dinas Kesehatan Kab. Tulang Bawang Barat pada tahun anggaran 2022 menganggarkan belanja barang yang diduga fiktif dengan terinci berikut;
Paket pengadaan Peralatan Bahan Kebersihan dan Bahan Pembersih Dinas Kesehatan (PHBS) dengan Kode Paket 2203486 dengan Metode Pengadaan Langsung, dengan nilai HPS Rp. 115.440.000,00, yang dikerjakan oleh CV. Stek Harmoni dengan alamat Daya Asri – Tulang Bawang Barat – Lampung dengan Harga Kontrak Rp. 115.162.500,00.
Penandatanganan Kontrak paket tersebut dilakukan pada tanggal 25 Mei 2022, dengan Nomor SPK 600/B.04/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022. Pekerjaan tersebut dibayarkan secara LS oleh pihak Dinas Kesehatan melalui transfer ke rekening perusahaan CV. Stek Harmoni pada tanggal 7 Juni 2022, dengan nomor SP2D 900/02/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022.
Kemudian paket pengadaan Peralatan bahan kebersihan dan bahan pembersih dinas kesehatan (Posyandu) Kode Paket 2206486, Metode Pengadaan Langsung, Nilai HPS Rp. 115.440.000,00 dimenangkan CV. Jenggirat Tandang, dengan Alamat Daya Murni – Tulang Bawang Barat – Lampung dengan Harga Kontrak Rp. 115.162.500,00, kontrak ditanda tangani pada tanggal 25 Mei 2022 dengan Nomor SPK 600/B.06/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022.
Pada tanggal 7 Juni 2022 pihak dinas Kesehatan melakukan pembayaran secara LS terhadap pihak penyedia CV. Jenggirat Tandang sebesar Rp. 115.162.500,00, melalui transfer ke rekening perusahaan CV. Jenggirat Tandang dengan Nomor SP2D 900/03/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022.
Selanjutnya paket Pengadaan Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) (Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor) Kode paket 2204486 Jenis Pengadaan Barang, metode pengadaan Pengadaan Langsung dengan nilai HPS Rp. 163.992.954,00, Paket tersebut dimenangkan oleh CV. Central Indah dengan alamat Jl Ratu Pengadilan No 19 RT 004 RK 8 Karta TBU – Tulang Bawang Barat (Kab.) – Lampung dengan harga kontrak Rp. 163.836.000,00 Penandatanganan Kontrak pada tanggal 25 Mei 2022 dengan nomor SPK 600/B.04/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022.
Pada tanggal 7 Juni 2022 pihak dinas Kesehatan melakukan pembayaran secara LS terhadap pihak penyedia CV. Central Indah senilai Rp.163.836.000, dengan nomor SP2D 900/01/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022, pada tanggal 6 Juli 2022.
Berdasarkan keterangan Kabid Yankes Karyawanto selaku PPK pada tanggal 30 November 2022 kegiatan ketiga paket pengadaan sebesar Rp.394.161.000 tidak dilaksanakan. Selanjutnya berdasarkan keterangan Kasubag Keuangan Ferdi bahwa uang yang telah ditransfer kepada ketiga penyedia telah diminta kembali oleh pihak Dinas Kesehatan dengan alasan akan dibelanjakan dikemudian hari. Namun pajak atas kegiatan tersebut telah disetorkan ke Kasa Negara berupa PPN sebesar Rp.39.061.000 dan PPh 22 sebesar Rp. 5.374.923.
Berdasarkan keterangan Ferdi Dermawan selaku Kasubag Keuangan, walaupun ketiga perusahaan penyedia tersebut diatas tidak melaksanakan pengadaan barang yang ada dalam kontrak, serta tidak adanya bukti penyerahan barang dan dokumentasi foto barang. Berita acara penerimaan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Karyawanto selaku PPK, diakui Ferdi hanya dibuat untuk kelengkapan administrasi saja, Selanjut Ferdi mengatakan bahwa posisi uang tersebut hingga pemeriksaan BPK tersebut berakhir pada tanggal 21 Desember 2022 masih ada dan belum digunakan.
Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Bupati Tubaba untuk memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
BPK juga, memerintahkan Kepada Sekda agar memberikan sanksi kepada PPK, PPTK, Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan memproses indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp394.161.000,00 dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah. Bendahara Pengeluaran agar memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam dalam merealisasikan pembayaran belanja.
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp394.161.000,00 atas tiga paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun telah direalisasikan pembayarannya.
Atas temuan pemeriksaan tersebut, telah dilakukan pengembalian dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.349.725.077 tanpa memperhitungkan PPN dan PPh. Sisa uang yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 44.435.923 kekurangan ( Rp.39.061.000 + Rp. 5.374.923) berupa PPN dan PPh yang telah dibayarkan ke kas Negara.
Dari uraian LHP diatas, diduga kuat pihak PPK, PPTK dan Kasubag Keuangan Dinkes Tubabab dan Pihak penyedia (CV. Central Indah, CV. Jenggirat Tandang dan CV. Setek Harmoni) memiliki kemufakatan jahat dan unsur kesengajaan dalam memproses pembayaran pada ketiga paket pengadaan barang fiktif, tersebut.
Ketiga perusahaan penyedia tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres tentang Pengadaan barang jasa Pemerintah. Pasal 17 ayat 2 Perpres No 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jelas menyebutkan terkait tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dimana Pihak Penyedia harus bertanggungjawab dalam pelaksanaan kontrak, kualitas barang, ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan, ketepatan tempat penyerahan.
Selain itu dalam Peraturan LKPP nomor 4 tahun 2021 status peraturan mencabut peraturan lembaga nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Lampiran kedua Bab III 3.1 poin G disebutkan pihak penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK diberikan sanksi daftar hitam.
Sehingga sangat wajar bila perbuatan yang dilakukan oknum-oknum Dinas Kesehatan dan ketiga penyedia (CV. Central Indah, CV. Jenggirat Tandang dan CV. Setek Harmoni) untuk ditindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain sanksi hukum, perusahaan atas nama CV. Central Indah, CV. Jenggirat Tandang dan CV. Setek Harmoni, harus diberikan sanksi daftar hitam karna ketiga perusahaan tersebut dengan sengaja tidak melaksanakan kontrak dan tidak sama sekali melaksanakan pekerjaan, akan tetapi tetap menerima pembayaran dari pekerjaan yang tidak sama sekali dilaksanakan. (Putra)
Discussion about this post