PADANG PARIAMAN – Terungkapnya kasus pendistribusian air minum dalam kemasan SMS yang berasal dari sumber air Lubuk Bonta, yang dikelola oleh PDAM Padang Pariaman, mendapat perhatian khusus terhadap pengelolaan manajemen keuangan PDAM yang katanya dalam kondisi tidak sehat.
Pasalnya, air minum kemasan SMS yang diproduksi PT Agrimitra Pertama Usada tercatat sebagai pelanggan tetap PDAM Padang Pariaman, terhitung sejak tahun 2003.
“PDAM tidak menjalin kerjasama dengan pihak PT Agrimitra Pertama Usada yang memproduksi air minum kemasan bermerek SMS. Tapi air minum kemasan SMS sudah menjadi pelanggan tetap PDAM sejak tahun 2003 silam,” ungkap Direktur PDAM Amiruddin Jumat (8/11/19).
Ia juga menjelaskan dasar PT Agrimitra Utama Usada menjadi pelanggan tetap PDAM ketika itu adalah surat permohonan berlangganan.
“Jadi dulu mekanisme untuk menjadi pelanggan PDAM itu ada, sesuai dengan aturan. Ada regulasi untuk penagihannya, karena tarif pemakaiannya berbeda beda. Tiap bulan tagihannya ada 60 juta, 80 juta sampai 100 juta. Regulasinya ada berdasarkan RAB pemasangannya, saya tidak bisa menjelaskan karena itu masanya sudah lama, sedangkan saya baru menjabat beberapa tahun di sini,” sebutnya.
Lebih jauh Amir menuturkan, besaran tagihan bulanan dari PT Agrimitra Utama Usada yang bervariasi itu, dihitung dari meteran kubikasi pemakaian. “Sistim tagihannya dihitung dari meteran yang dipasang, dari sana tampak kubikasi pemakaian. Dan tagihannya pun ditagih melalui transferan via rekening, bukan cash.”
Dia juga menjelaskan, selain PT Agrimitra Utama Usada, PDAM juga telah mendistribusikan pasokan air minumnya ke Bandara Internasional Minangkabau (PT Angkasa Pura II), serta beberapa pelanggan lainnya di luar pelanggan pemakaian rumah tangga.
Namun Amir membantah adanya larangan PDAM untuk tidak berlangganan dengan pihak perusahaan swasta dan BUMN/D. “PDAM boleh berlangganan ke pihak perusahaan swasta atau perusahaan BUMN/D lainnya. Tidak ada larangan. Dan sejauh ini kita sudah berlangganan ke PT Agrimitra Utama Persada dan PT Angkasa Pura II,” katanya.
Namun ironi, Amirrudin menjelaskan, besarnya tagihan yang didapat dari langganan air minum kemasan SMS, BIM serta pelanggan lainnya di luar pelanggan pemakaian rumah tangga, tak serta merta menguntungkan keuangan PDAM. “Pendapatan PDAM tidak masuk dalam PAD. Karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat. PDAM bisa dikatakan sehat apabila terbiayai sambungan rumah di atas 30.000 sambungan. Nah, kita kan baru di atas 30.000, jadi tak masuk PAD. Cuma saja ada pajak yang disetor ke daerah.”
DPRD Curigai Permainan Oknum PDAM
Menengarai hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra Heppy Neldi mencurigai adanya permainan oknum di PDAM Padang Pariaman pasca terungkapnya kasus dugaan penipuan konsumen yang dilakukan oleh PT Agrimitra Utama Persada yang memproduksi air minum PDAM yang dikemas dengan merek SMS.
Pasalnya, PDAM Padang Pariaman tidak pernah melaporkan adanya pelanggan seperti PT Agrimitra Utama Persada dan BIM ke DPRD. “PDAM tidak pernah melaporkan adanya pelanggan dari perusahaan-perusahaan seperti air minum kemasan SMS dan BIM. Dalam laporan tahunannya tidak ada memperlihatkan itu, yang dilaporkan hanya laporan pelanggan umum saja. Harusnya dijabarkan ada pelanggan dari PT Agrimitra Utama Persada dan PT Angkasa Pura II. Maka itu kita curiga,” jelasnya.
Selain itu, PDAM Padang Pariaman dalam dua tahun terakhir juga mendapatkan bantuan hibah MDR sebanyak Rp10 miliar dan Rp8 miliar. Dana yang berbentuk pinjaman pusat tersebut, kata Heppy, dipergunakan untuk pemasangan pipa ke masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara untuk penanggulangannya diambil dari hibah Padang Pariaman.
“Kalau kita lihat kondisi keuangan PDAM sejak terbongkarnya kasus air minum kemasan SMS yang notabene pelanggan tetap PDAM, sejak tahun 2003, PDAM harusnya membagi pendapatannya ke kas daerah. Apalagi dua tahun belakang PDAM mendapat bantuan hibah MDR sebesar Rp10 miliar dan Rp8 miliar. Nah, ini kita curiga,” paparnya.
Heppy menuturkan, terhadap persoalan ini, dia berjanji bersama anggota DPRD lainnya akan memanggil Direktur PDAM dan pihak dari PT Agrimitra Utama Persada untuk melakukan rapat dengar pendapat.
“Kita akan panggil pihak-pihak yang dimaksud. Sekarang lagi rapat paripurna nota penjelasan dari bupati. Secepatnya kita lakukan pemanggilan baik itu PDAM maupun PT Agrimitra Utama Persada biar kita tahu berapa besaran setorannya sebulan, dan pertahunnya berapa jumlahnya selama tahun 2003 (16 tahun) berjalan. Di situ akan kelihatan,” timpalnya lagi.
Di sisi lain, dari informasi yang diterima media dari mantan anggota DPRD Padang Pariaman periode 2004-2009 menyebutkan, persoalan PDAM menjual jasa penyediaan air minum ke pihak swasta seperti PT Agrimitra Utama Persada pernah terjadi sebelumnya.
Kata mantan anggota dewan yang tidak ingin diketahui namanya itu menuturkan, pada tahun 2005-2006 DPRD pernah menghentikan langganan PDAM ke pihak swasta, “Dulu sekitar tahun 2005-2006 ketika saya menjabat anggota DPRD Padang Pariaman, PDAM juga pernah menyuplai persediaan air minum ke pihak swasta ini, namun kita setop karena suplai air minum ke masyarakat masih kurang,” kilasnya Kamis (7/11/19) saat berdiskusi dengan media di kantor pengacara Zulbahri.
Discussion about this post