TANAH DATAR – Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 bertempat di pinggir jalan Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar.
Untuk kedua terduga pelaku pelaku berinisial YZ (48), Perempuan, pekerjaan Buruh dan MR (24), Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta. Kedua nya merupakan warga Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku tersebut.
“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 bertempat di pinggir jalan Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH
Sebelum, kata kasat melanjutkan, polisi telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab dan Salimpaung.
“Kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Salimpaung.
Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari kedua terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim di pinggir jalan yang kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya lagi.
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Spa)
Discussion about this post