Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Agam, Dr H Andri Marman MM, Ketua DPRD Agam, Novi Irwan dan Wakil Ketua DPRD Agam, di Aula Kantor DPRD Agam, Senin (16/10).
Sebelum penandatanganan persetujuan bersama, 7 fraksi DPRD Agam terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang PDRD.
Ketujuh fraksi DPRD Agam tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Golkar, PPP, PAN, Demokrat-Nasdem, PKS, serta PBB Hanura-Berkarya.
Setelah menyampaikan pendapat akhir, ketujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui untuk menetapkan Ranperda PDRD tersebut menjadi Perda.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam atas disepakatinya ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dikatakan, Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Oleh sebab itu, pemerintah daerah akan menyusun beberapa peraturan turunannya yang bersifat teknis dalam Peraturan Kepala Daerah yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan teknis pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Setelah disepakatinya Perda tentang PDRD ini, tahap selanjutnya yang mesti dilakukan adalah menyampaikan kepada Gubernur Sumbar, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi, paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
“Kita berharap proses evaluasi oleh gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan Perda ini dapat segera ditetapkan sebelum ditetapkannya APBD 2024,” harapnya. **
Discussion about this post