ADVERTISEMENT
Selasa, 1 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Soal Arogansi Kabag Humas yang Tak Profresional, Yurnaldi : Bisa Dipidanakan

by Redaksi
8 November 2019
in -PADANG PARIAMAN, PILIHAN EDITOR
Reading Time: 2min read
Soal Arogansi Kabag Humas yang Tak Profresional, Yurnaldi : Bisa Dipidanakan
ADVERTISEMENT

Padang Pariaman—Masih berita tentang Kabag Humas Padang Pariaman, Andri Satria yang sengaja menghindar dari kejaran wartawan.

Karena tak mampu menjawab pertanyaan wartawan, ironi Andri Satria malah bertindak arogan dengan mengeluarkan si wartawan dari grup WhatsApp Mitra Humas dan grup Berita Relis Padang Pariaman, yang kedua grup sebagai adminnya, Andri Satria sendiri. 

BERITA LAINNYA

Bupati JKA Apresiasi Polres Padang Pariaman Jaga Keamanan dan Penegakan Hukum

Transparansi Dana Puskesmas, Inspektorat Lakukan Audit Menyeluruh

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025 dan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban

Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2018, Yurnaldi Panduka Raja, ketika dihubungi, Kamis (7/11/2019) malam, mengatakan persoalan ini sudah bisa dilaporkan kepada Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Tetapi akan lebih baiknya, pertanyaan yang sama dilanjutkan kepada atasanya yaitu Sekda Padang Pariaman, selaku Pimpinan PPID daerah.

Apabila Sekda tidak pula menjawab dengan baik, atau bung belum puas dengan jawabannya, bisa dilanjutkan kepada Komisi Informasi (KI) Sumatera barat. Ketika disidang, masih bungkam dan tidak juga berterus terang, tentu keputusan sidang akan berbicara lain. 

“Kalau putusan sidang menyatakan dia kalah, kandas dalam  persidangan, akan dijatuhkan sanksi sesuai Pasal 52 UU KIP bisa di Pidana 1 tahun penjara  dan denda, 5.000.000 (Lima juta rupiah),” ujar Yurnaldi. 

Menurut Yurnaldi memang sudah fatal kesalah Bupati Padang Pariaman, menempat orang yang tidak sesuai dengan ahlinya. “Saya sudah lama ini menjadi wartawan, sekali ini mendengar humas tidak bisa bicara menjawab pertanyaan wartawan.” 

Ditambahkan Yurnaldi di zaman era keterbukaan ini, wartawan tambah bergengsi dalam menjalankan tugasnya, karena dia bebas meminta informasi kepada pejabat Badan  Publik.  

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri. 

Kewajiban Badan Publik diatur dalam  Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lain pula komentar Azwir Kabag Humas di era Muslim Kasim, megatakan, kok sulit amat sih menjawab pertanyaan wartawan itu. Kan tidak satu jalan ke roma, tergantung kita melihat dari sisi mana kita memandang isi pertanyaan tersebut. 

“Bisa juga dijanjikan. Dengan menucapkan terima kasih atas pertanyaan rekan wartawan, pertanyaan sangat menarik, tetapi susah menjawabnya, saya minta rekan wartawan bersabar dahulu. Inshaa Allah, dalam waktu dekat akan dijelaskan, selesaikan,” tutur Azwir yang akrab disapa dengan dawir.

ADVERTISEMENT

Pimpinan Umum Tabloidbijak.com Drs. Syahrial Aziz, ketika diminta komentar mengatakan, kini, di era keterbukaan publik saat ini, masalah informasi sudah menjadi kekuatan dominan yang bisa meruntuhkan keamanan dan kestabilan pemerintahan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Apalagi kini, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah, karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. 

“Tegasnya, dengan haknya tersebut, masyarakat bisa dengan mudah bertindak dan berprasangka negatif jika komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat tidak terjalin dengan baik,” ujar yal Aziz. (aa).

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Pilkada 2020, Inilah Figur Balon Bupati Sijunjung

Next Post

SK Panitia Pembangunan Yayasan Al-Mughni Ditetapkan, Mukhlis Rahman Ajak Panitia Tunaikan Tugas

Next Post
SK Panitia Pembangunan Yayasan Al-Mughni Ditetapkan, Mukhlis Rahman Ajak Panitia Tunaikan Tugas

SK Panitia Pembangunan Yayasan Al-Mughni Ditetapkan, Mukhlis Rahman Ajak Panitia Tunaikan Tugas

LKAAM  Kecamatan Palupuh Gelar Rapat Pengurus

LKAAM Kecamatan Palupuh Gelar Rapat Pengurus

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI