Tanah Datar – Menyikapi adanya isu yang berkembang dan dilemparkan bahwa Bupati Tanah Datar Eka Putra melarang kegiatan Desak Anies yang rencananya akan dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung di beberapa media, Bupati Eka Putra, Selasa (2/1/2024) melalui siaran persnya dengan tegas menjelaskan bahwa semua itu tidak benar. Demikian Informasinya sebagaimana dirilis Prokopim Setda Tanah Datar, diakses dan dikutip, Rabu (17/01).
“Saya sebagai Bupati Tanah Datar tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, namun yang melarang adalah aturan,” ujarnya.
Dijelaskan Bupati, berdasarkan Peraturan KPU No. 20 tahun 2023 pasal 72A, ayat 5 bahwa kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
Sedangkan, tambah Bupati Eka, Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
Bupati Eka Putra menegaskan, bahwa dirinya sangat menyambut baik kedatangan Anis Baswedan, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional. Untuk itu, Ia menyarankan agar acara Desak Anis yang dilakukan di Tanah Datar tetap mengikuti peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selanjutnya, Bupati Eka Putra meminta kepada semua tim kampanye dari partai mana pun, dari Capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. (prokopim/Spa)
Discussion about this post