Sawahlunto – Polres Sawahlunto melalui jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) memasang baliho maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polres Sawahlunto, Kamis 11 Januari 2024.
Dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, S.H., S.I.K dengan Nomor : Mak/01/1/2024, pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos Melalui Kasat Lantas AKP Feri Yuzaldi, S.H. menyampaikan, pemasangan Baliho maklumat Kapolda Sumbar ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui isi maklumat ini, sehingga tercipta situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
“Lokasi pemasangan baliho maklumat Kapolda Sumbar yaitu Jalan Lintas Sumatera Simpang Muaro Kalaban depan Polsek Muaro Kalaban, Simpang Lapseg, depan Mako Polsek Sawahlunto, depan Mako Polsek Barangin, dan depan Mako Polsek Talawi,” tutur Kasat Lantas.
Menurut kasat, ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Sawahlunto sehingga menjangkau seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat yang melewati titik-titik penempatan baliho maklumat itu.
Ada empat maklumat tersebut bertuliskan:
1. Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan.
2. Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan ini, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengeluarkan Maklumat :
a. bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
b. bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan Pidana atau denda.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (Djasrizal)
Discussion about this post