Padang Pariaman—Kabag Humas Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria, SE, ME, agaknya mulai tutup mulut. Andri memilih bungkam dan tidak mau lagi mejawab pertanyaan wartawan yang meminta keterangan tentang Mega Proyek Tarok City.
Andri Satria ketika dihubungi melalui pesan pada WhatsApp pribadinya, Senin (4/11/2019) malam. Kemudian pada Selasa (5/11/2019) sekitar jam 11.52 menit, tidak mengangkat, walau pun nada dering tanda masuk ada.
Setelah itu dicoba lagi mengirimkan pesan kepada grup WhatsApp Mitra Humas Padang Pariaman, juga tidak digubris.
Andri Satria yang dipercaya Bupati Padang Pariaman, H. Ali Mukhni sebagai corong Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman itu, sangat ramah dan terbuka dengan rekan media.
Anggota DPRD Padang Pariaman dari Fraksi Nasdem, Alfa Edison, di komentarnya sekaitan bungkamnya Kabag Humas Padang Pariaman, Andri Satria mengatakan pendapatnya. Dirinya menyebut kemungkinan Bupati Padang Pariaman, telah salah dalam menetapkan pejabat pada posisinya.
Selain itu, menurut Alfa Edison, Kabag Humas Andri Satria, juga bisa dikenakan pidana. Sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 7 ayat satu dan dua.
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Ditambahkan Alfa Edison, Bupati Padang Pariaman, H. Ali Mukhni harus “mencopot” jabatan Andri Satria dari Kabag Humas, karena telah memalukan kepada Pemda Kabupaten Padang Pariaman. “Masak Kabag Humas tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Apalagi kalau rakyat biasa yang bertanya, pasti tambah bingung dan pusing tujuh keliling dia menjawab,” tukas Alfa Edison yang mengaku sedang berada di Jakarta, ketika dihubungi lewat telepon gengggamnya Selasa (5/11/2019).
Di sisi lain, Ketua Ormas Laskar Anti Koroposi Indonesia (Laki) Kota Pariaman, Azwar Anas menegaskan, ada ancaman pidana bagi Badan Publik yang membangkang. “Artinya, Badan Publik itu harus terbuka dengan tugas dan program kerja yang diembannya, karena mereka digaji dan dibayar oleh negara sebagai pelayan masyarat. Apalagii jabatan humas,” tukas Azwar Anas lagi.
Adapun sejumlah pertanyaam yang dicoba diajukan wartawan kepada Andri sebagai berikut:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak Andri Kabag Humas
Ambo nio batanyo tentang Mega Proyek Tarok City.
(1). Sejak Proyek Tarok City dimulai sampai kini sudah berapa banyak dana APBD Kabupaten Padang Pariaman digelontorkan untuk itu.(2). Untuk apa saja dana APBD yang digelontorkan tersebut.
(3). Ada batas maksimal pemakaian dana APBD untuk itu.
(4). Menurut informasi ada dana pihak ketiga yang masuk ke Tarok City, betulkah itu. Kalau betul bagaimana cara perjanjiannya.
(5). Ada juga informasi yang sampai kepada media bahwa dana Baznas Padang Pariaman yang dipakai untuk Tarok City.
(6). Sudahkah ada RTRW Tentang Tarok City ini Kalau sudah mohon foto kopinya.
(7). Sudah ada pengkajian dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, bahwa Tarok City itu, selama ini, merupakan resapan air. Apabila itu dibangun akan terjadi kekeringan di bagian bawah. Seperti Sicincin, Sungai Asam, Pakandangan dan Ulakan. Demikian Informasi.
Terimakasih, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Amiruddin Wartawan Tabloidbijak.com. (aa)
Discussion about this post