Bukittinggi — DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) serta Ketentraman dan Ketertiban Umum. Penandatanganan persetujuan dua raperda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (08/01).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, hasil fasilitasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak telah keluar dengan surat Nomor 180/2559/Huk-2023 tanggal 20 November 2023. Dari hasil fasilitasi Gubernur tersebut menyatakan bahwa raperda tentang penyelenggaraan KLA dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Implemetasi Perda KLA, tentunya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan. Program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain berbagai instansi,” ungkap Beny.
Terkait Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, merupakan inisiatif DPRD, yang telah dihantarkan di akhir 2022 lalu. Bukittinggi, sebelumnya memang sudah memiliki Perda tentang Trantibum, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan prilaku yang terjadi di masyarakat, seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, maraknya prostitusi, maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini.
Walikota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, Perda ketertiban umum merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya. Sehingga dengan lahirnya perda ketentraman dan ketertiban umum yang baru diharapkan dapat menciptakan ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat.
“Perda ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggarakan tindakan untuk menjamin ketenteraman dan ketertiban umum di daerah, dan menjamin pelaksanaan penegakan hukum ketenteraman dan ketertiban Umum memperhatikan nilai hak asasi manusia,” ungkapnya.
Terkait Raperda KLA, Wako menyampaikan, untuk mencapai visi Indonesia emas, perlu dipersiapkan generasi emas dari sedini mungkin. Karena anak-anak usia PAUD dan usia sekolah adalah generasi yang akan sangat menentukan masa depan bangsa yang akan datang.
“Kota layak anak adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak. Dalam Implementasi Perda kota layak anak tentunya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya. (Pon)
Discussion about this post