Padang Pariaman — Seorang pria inisial RS (28) warga Kasang Kecamatan Batang Anai diringkus Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Korong Tanjung, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu 3/1/2024 sekira pukul 22:30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Deni Kurniawan mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Korong Tanjung Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang membuat resah masyarakat setempat.
Menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mengintai gerak gerik pelaku.
“Setelah informasi akurat petugas langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh warga setempat,” ungkap Kasat Iptu Deni, Jumat (5/1).
Selanjutnya dari hasil penggeledahan oleh polisi ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna klip bening, 1 paket menengah diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kantong kresek warna hitam, 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit smartphone merk Samsung warna pink, 1 pack plastik klip warna bening, 10 helai kertas papir, dan 1 buah kotak sepatu warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi polisi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya dan dalam kuasanya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah ditahan dan diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post