SAWAHLUNTO,RI – Tenaga Bidan di Tiga Puskesmas Pembantu (Pustu) di Sawahlunto masih berstatus pegawai tidak tetap atau tenaga suka rela. Yakni, Pustu Desa Taratak Bancah, Pustu Bukik Kociak Silungkang dan pustu Dusun Koto desa Talago Gunung.
Terkait status pegawai Bidan di tiga Pustu tersebut menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota ini pada Rapat Paripurna. Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Eka Wahyu, Wakil Ketua Jaswandi dan Elfia Rita Dewi, Senin (4/11)
Fraksi kami menilai kondisi ini menjadi salah satu penyebab adanya peningkatan angka kematian ibu melahirkan baru – baru ini , sebut Masril
Kebutuhan tenaga pegawai tetap di Pustu tersebut pernah disampaikan warga Dusun Koto desa Talago Gunung. “Warga Desa Talago Gunung minta bidan Puskesmas Pembantu (pustu) yang defenitif karna kini bidan terkena dampak dipecat atau tak diperpanjang lagi masa kerjanya seiring dengan keluarnya surat
Pemerintah kota Sawahlunto” sebut Syafni tokoh masyarakat Desa Talago Gunung.
Dia menambahkan permintaan warga Desa Talago Gunung kecamatan Barangin kota Sawahlunto meminta agar Bidan yang defenitif karna Yunita Widyanti bidan Pustu saat ini adalah tenaga sukarela. “Jadi warga Talago Gunung meminta tolonglah diterbitkan SK tenaga honor Bidan Pustu di desa ini agar pelayanan kesehatan tetap berjalan,” pintanya.
Pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto angkatan 2017 dan 2018 yang dipecat tersebut belum menerima gaji selama bekerja pada bulan Januari 2019 lalu.
Pemutusan masa kerjanya akibat surat Pemerintah kota Sawahlunto Nomor: 800/125/BKPSDM.3.SWL/2019 yang ditandatangi Setdako Sawahlunto Drs Rovanly Abdams, MSi. Tembusan surat disampaikan kepada Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 31 Januari 2019 dan diturunkan pada Februari lalu (Inv.02)
Discussion about this post