Pasaman, Ri- Dalam upaya mewujudkan hak masyarakat akan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman menggelar Bimbingan Teknis Pelayanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Acara ini, yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang mendalam tentang keterbukaan informasi kepada seluruh jajaran birokrasi.
Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023, Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman menjadi saksi penyelenggaraan acara yang diawali dengan laporan dari Hendri Payan,SH,MH Kasi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman. Hendri menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Pasaman nomor 188.45/480/BUP-PAS/2023 dan bertujuan memberikan pembekalan kepada berbagai instansi pemerintahan untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, biaya rendah, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam rangka menghadirkan pemateri yang berkompeten, Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman mengundang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, serta narasumber internal dari dinas terkait. “Anggaran untuk kegiatan ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Maijetri, Spd,M.Cio Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, yang membacakan pidato Bupati Pasaman, menekankan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya dalam birokrasi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Namun, ia juga menegaskan bahwa terdapat pengecualian informasi sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang tersebut,”terangnya.
Menurut pidato Bupati Pasaman yang dibacakan oleh Kabid IKP, budaya keterbukaan informasi ini harus menjadi inti pelayanan publik dari tingkat kabupaten hingga ke nagari. “Untuk itu, pemahaman mengenai regulasi terkait keterbukaan informasi publik perlu dipahami secara menyeluruh oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Pasaman, dari Undang-Undang hingga peraturan-peraturan terkait,”ujarnya.
Pada akhirnya, Bupati Pasaman berharap agar peserta Bimtek dari berbagai instansi pemerintahan dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, sehingga pelayanan informasi publik kepada masyarakat dapat lebih optimal setelah acara ini berakhir. (**)
Discussion about this post