Sarolangun, Jambi — Menarik perhatian, penetapan 2 orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat stunting pada Dinas Kesehatan tidak menyeret PPTK, Rabu (06/12/23).
Seminggu yang lalu tepatnya, pada Rabu (29/11/23) Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui Kasi Pidsus bersama tim telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus pengadaan alat stunting Dinkes Sarolangun tahun anggaran 2022.
Ditetapkannya 2 orang tersangka tentu berdasarkan pejabat yang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan, sesuai aturan dan UU yang berlaku.
IR saat ditetapkan tersangka merupakan Kadis P3A Kabupaten Sarolangun. Yang pada tahun 2022 lalu IR menjabat Kadis Kesehatan selaku PA pada kegiatan tersebut.
Sementara SH pada tahun 2022 hingga saat ini ketika ditetapkan tersangka, memangku jabatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes), dan SH sebagai KPA sekaligus PPK kegiatan.
Menarik untuk kita cermati, selain 2 orang tersebut yang bertanggung jawab atas kegiatan pengadaan barang dan jasa, tentu juga ada pejabat teknis yang telah ditunjuk melalui SK penunjukkan yaitu PPTK.
Namun pada minggu lalu saat press rilis penetapan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinkes itu, PPTK kegiatan tak tersentuh bahkan terkesan terabaikan.
Dalam hal menarik ini, guna menggali informasi terkait keterlibatan PPTK, ketika kembali dikonfirmasi, amat disayangkan pihak penyidik melalui Haris selaku Kasi Pidsus Kejari Sarolangun belum berani berikan tanggapan resmi atas perkara tersebut.
Pasca ditetapkannya 2 tersangka, hingga hari ini masih menjadi tanda tanya besar, apakah PPTK kegiatan ikut terseret atau lolos dan aman aman saja, belum didapat keterangan secara rinci yang dapat dipertanggung jawabkan dari penyidik.
Dikarenakan sementara waktu ini perkara dugaan tindak pidana korupsi sedang bergulir dan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Maaf belum bisa release,” jawab Kasi Pidsus singkat ketika dikonfirmasi, Rabu (06/12/23).
Sebelumnya pada selasa (05/12/23) kemarin ketika disambangi Bidang Yankes pada kantor Dinas Kesehatan, pejabat selaku PPTK tidak berada di tempat. (Pen)
Discussion about this post