Pariaman — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman kembali mengadakan rapat koordinasi dengan tema pengawasan pengadaan logistik dan pendistribusiannya pada pemilu 2024, di Pondok Lesehan Joyo Makmur, Bypass, Pariaman, Jumat (1/12/23).
Rapat koordinasi ini diadakan sekaitan dengan adanya ditemukan indikasi pelanggaran saat pendistribusian surat suara. Berkaca dari pengalaman, hal itu pernah terjadi saat perhelatan pemilu tahun 2019 silam. Demikian itu disampaikan Ketua Bawaslu Pariaman Riswan di hadapan peserta rakor yang terdiri penyelenggara dan pengawas pemilu tingkat kecamatan.
Riswan menyampaikan, beberapa temuan kasus penyelenggaraan pemilu di periode lalu itu dapat dijadikan acuan dalam memperkecil kesalahan penyelenggaraan pemilu di 2024.
“Pendistribusian surat suara itu merupakan salah satu faktor yang diindikasikan rawan. Artinya yang harus diantisipasi saat distribusi itu adalah memastikan bagaimana agar tidak terjadi kerusakan pada surat suara atau terjadinya kemungkinan lainnya,” terang Riswan.
Riswan yang sudah tiga periode menjabat komisioner di lembaga pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota ini menekankan, penyelenggara pemilu harus menjunjung prinsip profesionalitas, proporsional, terbuka, adil serta berketetapan hukum dalam memenuhi perlengkapan pemungutan suara.
Salah satu contoh kecil, sebut Riswan, pendirian TPS harus berada di lokasi yang netral, sehingga pendirian TPS tidak dipermasalahkan akibat lokasinya yang bisa saja dekat dengan rumah peserta pemilu, dan dapat dijangkau oleh semua pemilik hak suara.
“Jadi yang penting juga untuk diawasi dalam hal logistik ini adalah mulai dari perencanaan, pengadaannya dan pendistribusiannya,” tukuknya.
Ketua Bawaslu Pariaman ini menekankan pada Panwascam, untuk fokus melakukan pengawasan logistik. Perihal tersebut sangat perlu dimaksimalkan agar memastikan kapan jadwal pendistribusian itu sampai di TPS. “Mengetahui jenis dan jumlah logistik itu sesuai dengan kebutuhan TPS. Jangan sampai terjadi pemilih yang belum mencoblos ada sekitar 100 orang, sedangkan surat suara hanya tinggal satu ikat. Terjadi kesalahan jumlah surat suara tidak sama dengan kebutuhan,” ulasnya.
Selain itu petugas pengawasan harus menguasai strategi pengawasan, seperti berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk mengetahui data dan informasi penting lainnya. Melakukan terhadap data logistik serta memberikan saran perbaikan apabila ditemukan potensi permasalahan terhadap data logistik. (Idm)
Discussion about this post