Sarolangun, Jambi — Serius berantas korupsi, Kejari Sarolangun kembali tersangkakan 2 pejabat ASN atas dugaan pengadaan 85 paket alat stunting pada Dinkes Sarolangun tahun 2022, IM mantan Kadis Kes beserta SH Kabid Yankes Dinas Kesehatan resmi ditetapkan tersangka, Rabu (29/11/23).
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Rikson Siagian selaku Kasi Intel bersama Haris selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Dalam press rilis resmi hari ini, dijelaskan oleh Kasi Intel bahwa IM dan SH diperiksa sedari pagi sebagai saksi atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat antromometri anggaran tahun 2022 pada Dinas Kesehatan Sarolangun.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun, menetapkan tersangka terhadap IM dan SH dan hari ini langsung melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun,” tegas Rikson Siagian dalam press rilis.
Terkait materi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dalam press rilis kali ini Haris selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun menjelaskan secara rinci.
Sama seperti yang disampaikan oleh Kasi Intel, penyidik dalam hal ini berkesimpulan bahwa saudara IM dan SH bertanggung jawab terkait kegiatan tersebut.
Dalam hal ini Kasi Pidsus kembali tekankan sudah memeriksa saksi-saksi dan ahli kemudian penghitungan kerugian keuangan negara sudah dikeluarkan pihak Inspektorat Kabupaten Saroangun.
“Jumlah kerugian sebesar Rp 696.372.461,- atas kegiatan pengadaan alat antropometrik ini alat yang digunakan untuk stunting” jelas Kasi Pidsus.
Kedua orang tersebut ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Ditambahkan Kasi Pidsus bahwa kedua tersangka merupakan IM sebagai Penguna Anggaran (PA) dan SH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK dalam kegiatan tersebut.
“Mengacu kepada alat antropometri berupa paket, satu paket terdiri 6 item, 5 item alat dan 1 berupa tas, yang diadakan oleh Dinas kesehatan 85 paket. Dinas mengadakan berupa unit jika ditotal hanya 16 paket sisanya fiktif,” tegas Kasi Pidsus.
Berdasar pantauan, sebelum press rilis kedua tersangka telah dibawa menggunakan kendaraan roda empat menuju ke Lembaga Pemasyarakatan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (Pen)
Discussion about this post