Bukittinggi — Menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat Nomor 83 Tahun 2023, tanggal 8 November 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Sehubungan dengan hal itu, Walikota Bukitinggi menghimbau Kepala OPD, instansi, kantor/lembaga, ormas dan pengurus masjid serta seluruh warga Kota Bukitinggi, untuk mendukung perjuangan Palestina.
Dukungan ini disampaikan Wako dengan mengeluarkan surat edaran Surat Edaran (SE) Nomor : 400/ 10325/Kesra/XI-2023.
Wako menghimbau, Umat Islam untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
“Dihimbau untuk semaksimal mungkin menggunakan produk dalam negeri dan menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” bunyi SE tersebut.
Kepada Kepala OPD, Instansi, Kantor, Lembaga serta seluruh ASN menjadi teladan dalam menjalankan himbauan ini.
Wako berharap, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya. (Pon)
Discussion about this post