Padang Pariaman — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman bersama instansi teknis terkait Polisi Pamong Praja dengan pengawalan kepolisian, TNI dan Dishub setempat melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi atau APS yang menyerupai APK para bakal calon anggota legislatif yang melanggar,” Rabu (22/11/2023).
Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini diawali dengan apel bersama di kantor Bawaslu setempat yang dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Padang Pariaman dan TNI Polisi beserta komisioner Bawaslu dan Panwascam.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin mengatakan, untuk penertiban dilaksanakan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemda yang dituangkan dalam surat edaran yang telah disampaikan kepada masing-masing partai politik untuk melakukan penurunan atau pencopotan alat peraga kampanye secara mandiri.
Namun faktanya di lapangan masih banyak APS yang belum diturunkan oleh partai politik, sehingga bawaslu mengambil tindakan bersama tim gabungan untuk turun langsung membersihkan APS yang tersisa.
“Penertiban kita lakukan dengan membagi dua tim. Kedua tim nantinya menyisir sepanjang jalan utama mulai dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Batang Anai, Lubuak Aluang, Enam Lingkung, 2x II Enam Lingkung, Kayutanam, Kampung Dalam, Sungai Limau hingga ke Kecamatan Gasan,” sebut Azwar Mardin.
Lebih lanjut, Azwar Mardin menjelaskan, penertiban APS dilaksanakan secara menyeluruh dan serentak di semua Kecamatan.
Penertiban APK ini kami laksanakan tanpa pandang bulu kecuali yang terpasang tidak ditempat terlarang atau APK yang memiliki unsur ajakan.
Dalam penertiban yang dilaksanakan, lanjut Azwar Mardin, Tim hanya melakukan pencopotan APS dengan baik atau ditinggalkan di lokasi dengan tujuan agar pemilik APS dapat mengambil namun sebagian dibawah dan disimpan di Kantor Bawaslu maupun Panwascam.
Azwar Mardin berharap usai penertiban yang telah dilaksanakan seluruh partai politik dan para calon dapat mentaati ketentuan yang ada atau tidak lagi memasang APS secara sembarangan atau yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, sehingga keamanan dan ketertiban jelang pemilu di Padang Pariaman selalu terpelihara.
“Pemasangan APK boleh dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang dengan titik-titik lokasinya sudah ditentukan pihak KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Syafrion Kadis Pol PP Damkar Padang Pariaman yang mewakili Bupati Padang Pariaman meminta kepada personil atau tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS tersebut untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu, dan hal tersebut sangat ditekankan pada OPD terkait yang bekerja di lingkungan pemerintahan Padang Pariaman seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Untuk jajaran Pemkab Padang Pariaman yang ikut dalam tim penertiban APK dan APS ini jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajaran, tetapi lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan dikemudian hari,” terangnya.
Syafrion juga berpesan kepada jajaran Pemkab Padang Pariaman yang ikut dalam Tim Penertiban untuk bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan APK tersebut, jangan sampai karena ada unsur sakit hati, atau rasa tidak senang kepada partai dan caleg peserta pemilu APK dan APS nya dibuka tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.
“Mudah-mudahan penertiban APK ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga pemilu yang akan datang bisa perjalan dengan lancar, sukses dan Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta jujur dan adil,” ulas Syafrion mengakhiri sambutannya. (*)
Discussion about this post