Sawahlunto — Komisioner Bawaslu Kota Sawahlunto yang dilantik 19 Agustus 2023 lalu, baru lakukan Jumpa Pers dengan Awak Media cetak,elektronik dan online. Pertemuan ini sekali perkenalan bagi segenap Divisioner yang baru dengan sejumlah awak media,
Junaidi Hartoni sebagai Ketua Bawaslu sekaligus, merangkap Koordiv SDM Organisasi Pendidikan, Pelatihan Data dan Informasi, pada hari Rabu, 15 Nov 2023 di Media Center Bawaslu Lubang Panjang Sawahlunto.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto sudah melaksanakan tahapan kerja dan melaporkan evaluasi terhadap pencalonan peserta pemilu.
Adapun beberapa logistik yang sudah datang antara lain, 832 bilik suara untuk 208 TPS,1053 kotak suara, 5408 segel, 416 tinta yang dibutuhkan yang datang 426 dan rusak satu buah. “Namun segala logistik yang tiba sudah dilakukan pengawasan tentang yang rusak dan kurang, sudah dilengkapi semua,” terangnya.
Sementara Febriboy Arnendra sebagai Koordiv. Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, menyampaikan tentang pemutakhiran Data Pemilih Tambahan ( DPTb ) paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Bawaslu mengawas Pemilu dan juga mengharap tingkat partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2024 yang sudah di ambang pintu.
“DPTb yang sudah terdaftar di TPS tertentu, namun pada saat hari pemungutan suara tidak bisa hadir disebabkan sedang rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, tugas belajar dll, yang semua berdasar 9 kategori, DPTb, dapat melakukan pengisian fomulir untuk pindah mencoblos,” jelasnya.
Mitsu Pardede Koordiv selaku Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa, secara umum boleh dikatakan tidak terjadi sampai saat ini sudah Memenuhi Syarat (MS). Meski demikian Posko Pengaduan di Bawaslu tetap siap melayani pengaduan selain melakukan pencegahan persuasif.
Proses hukumnya tentu bermuara pada Gakkumdu.
Selanjutnya Mitsu Pardede mengatakan, terkait isu berkembang persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) sepanjang tidak ada berupa ajakan himbauan, gambar paku/contrengan dan citra diri, sesuai PKPU No.15 Tahun 2023 tidak ada dasar untuk menindaknya. Namun untuk menyikapi persoalan APK tersebut, pihak Bawaslu akan lakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan segenap unsur terkait.
“Kami mengharapkan bahwa Bawaslu kota Sawahlunto sangat butuh dengan peran media untuk berkolaborasi mempublikasikan tahapan kerja Bawaslu serta ikut mengawasi Pemilu 2024,” sebutnya.
“Karena personil kami sangat terbatas hanya 12 personil di Bawaslu, tentu kami sangat butuh pihak lain, partisipasi masyarakat dan rekan-rekan madia untuk pemberitaannya,” ujar Mitsu Pardede. (Djasrizal)
Discussion about this post