Tanah Datar – Seorang pemuda berinisial NWH (18) dari Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, yang menjadi viral akibat dugaan penistaan agama di media sosial, telah diamankan oleh Polres Tanah Datar pada Jumat, 10 November 2023.
Terduga pelaku ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar di rumahnya setelah aksinya yang diduga melakukan masturbasi menggunakan Alquran diunggah di salah satu platform media sosial.
Usai penangkapan, pada Sabtu, 11 November 2023, Polres langsung menggelar jumpa pers di lobi Mako Polres Tanah Datar sebagai tindaklanjut dari penangkapan tersebut.
Waka Polres Tanah Datar, Kompol Hikmah, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan kejadian perdana di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Ia berharap agar kejadian serupa tidak akan terulang.
“Ini yang perdana untuk kejadian seperti ini. Kita berharap ini tidak akan terjadi kembali,” ucap Kompol Hikmah.
Untuk mencegah kejadian serupa, Waka Polres akan mengambil langkah-langkah preventif, termasuk peningkatan kegiatan sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Pendidikan.
“Yang jelas untuk kasus ini, akan kita segera tindaklanjuti. Tapi mungkin ada langkah langkah kegiatan lain untuk mengantisipasi, untuk mencegah supaya tidak terulang kembali. Ya mungkin kita akan meningkatkan kegiatan sosialisasi, tentu menggandeng instansi instansi terkait juga, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun Dinas Pendidikan dan instansi lainya,” ungkap Kompol Hikmah.
Mengenai usia terduga pelaku, Kompol Hikmah menyebut usia NWH saat ini, telah berusia 18 tahun sebelas bulan. Sehubungan dengan konten semacam ini, Waka Polres menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan serupa lebih dari satu kali, tetapi hanya satu kali yang menjadi viral.
“Untuk yang bersangkutan sendiri (NWH) usianya sudah 18 tahun sebelas bulan. Pengakuan dari si pelaku, karena pelaku ini kooperatif juga menyampaikan atas perbuatannya tersebut, dari pengakuannya memang sudah berulang kali, melakukan perbuatannya lima kali, untuk diviralkan baru satu kali,” urainya.
Seterusnya, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, menyebutkan bahwa setelah putus sekolah, terduga pelaku secara rutin melakukan kegiatan pembuatan konten sebagai bagian dari kehidupan sehari-harinya.
“Untuk keseharian tersangka, setelah putus sekolah, dia tidak ada berkegiatan apa apa selain dari membuat konten,” ucapnya.
Dari penyampaian Kasat, terduga pelaku membuat konten itu berdasarkan pesanan.
“Memang tidak semuanya konten yang dibuat tersangka itu selalu dibayar oleh si pemesan, tergantung dari tingkat ke-ekstriman konten itu,” terang Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan bahwa untuk pengembangan lebih lanjut, terduga pelaku akan dilakukan pemeriksaan kejiwaannya oleh ahli psikolog.
“Nanti kita juga akan menyiapkan saksi ahli dari psikolog, untuk mengetahui psikologi terduga pelaku. Apakah ini menyimpang dari keyakinan atau menyimpang juga dari perilaku seks yang tidak wajar. Namun hasil sementara motif yang kami dapatkan dari terduga pelaku adalah faktor ekonomi. Kita akan kembangkan lagi lebih dalam, harap rekan-rekan wartawan bersabar,” sampainya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 unit Alquran, dan 1 unit handphone. Terhadap perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama.
Dalam Jumpa Pers tersebut, Waka Polres didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasubag Humas, serta personil Polres Tanah Datar lainya. (Spa)
Discussion about this post