Padang Pariaman _ Dugaan korupsi terkait pengadaan Mesin Coklat Dinas Perindustrian DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman, menetapkan dua orang tersangka yakni oknum Kabid dan rekanan.
“Oknum pejabat Kepala Bidang (Kabid) Fungsional Penanaman Modal inisial Zra,tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Perindustrian Coklat yang senilai Rp.542.000 Jt.dari nilai anggaran kontrak Rp.3.3 M,sehingga Oknum Kabid dari Dinas Pelayanan Terpadu Penanaman Modal Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman harus berurusan dengan Hukum.
Meski Pejabat Oknum kepala Bidang DPMPTP Padang Pariaman tersebut telah ditahan Kejaksaan Negri Pariaman,terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang mesin perindustrian coklat.
Namun Pegawai Dinas DPMPTP Padang Pariaman,tetap bekerja melayani masyarakat dengan maksimal dan siap melayani Publik, serta Organisasi perangkat daerah, (OPD) agar tetap berjalan dengan baik.
Melaksanakan tugas- tugas ditinggal sementara diberikan amanah oleh Rifky Monrizal,SH.M.Si yang kini masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan Padang Pariaman dan Plt di Dinas DPMPTP.
Sehingga memberi amanah jabatan tugas sementara kepada Sekretaris Dinas DPMPTP, Andri Satria Masri. jelang adanya keputusan dari Pengadilan sehingga aktifitas pelayanan dan pekerjaan dapat terus dilakukan dan tidak terhenti”,Ucap Rifky.
Informasi dikutip dari Berita Televisi TVRI dan akan diterbitkan oleh Media online,Rabu Jam,(10:15) Wib, agar Informasi dapat dipercaya oleh publik (26/10/2023).
Ketika awak Mediaonline meminta ijin dan tanggapan kepada Plt Kadis DPMPTP Padang Pariaman,Rifky Monrizal melalui Pesan WhastApp. Saya ambil dari copas TVRI yo Mak 0852-63xx-xxxx mengatakan ,lanjut”,Ucap Rifky.
Selanjutnya Plt Kepala Dinas DPMPTP Padang Pariaman,Rifky Monrizal.SH.M.Si ketika di wawancarai awak media Tv, beliau di berhentikan sementara dari jabatan fungsional sampai ada putusan yang ikrah dari Pengadilan”, Ucap Rifky. (*)
Discussion about this post