Bukittinggi — Tidak ada tempat pelaku penyakit masyarakat di Kota Bukittinggi. Memang sebagai Kota Wisata, Bukittinggi butuh hiburan bagi pengunjung, tapi jangan coba-coba merusak tatanan hidup masyarakat di sini.
Begitu juga dengan mucikari. Seorang mucikari sampai kabur mengendarai mobil, saat digerebek Satpol PP Kota Bukittinggi, usai mengantarkan dua PSK dari luar kota.
Mucikari tersebut, kedapatan mengantarkan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah hotel. Wanita PSK yang diantarkan mucikari untuk melayani tamu di hotel itu, berasal dari luar kota.
Ketika digerrbek petugas Satpol PP, kedua PSK itu tidak sempat melarikan diri karena tengah melayani tamunya di kamar hotel, dan langsung ditangkap oleh anggota Satpol PP.
Penggerebekan terhadap mucikari dan dua PSK ini, dilakukan anggota Satpol PP di Jalan Ahmad Karim Kota Bukittinggi. Petugas berupaya mengejar mucirkari tersebut, namun pelaku lebih dahulu tancap gas.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri mengatakan, kedua PSK yang dibawa mucikari itu, berasal dari Kota Padang. “Kedua PSK itu ditangkap di hotel berbeda, yakni di Jalan Ahmad Karim, dan di Jalan Jenderal Sudirman,” jelasnya.
Saat ditangkap, kedua PSK itu sudah dalam kondisi tidak mengenakan baju dan bersiap melayani tamunya.
Menurut Joni, ada beberapa modus yang digunakan oleh mucikari dan PSK tersebut, salah satunya mendatangkan dari luar kota.
Joni menambahkan, untuk menangkap para PSK dan mucikari tersebut, anggota Satpol PP Kota Bukittinggi sampai harus melakukan penyamaran. Sayangnya, upaya penyamaran tersebut gagal menangkap mucikari, yang keburu kabur mengendarai mobil.
Kedatangan para PSK dari luar kota, tambah Kasat Pol PO, yang dibawa oleh mucikari tersebut, sudah pernah diendus oleh Walikota Bukittinggi, Erman Safar.
Untuk menekan aksi para mucikari tersebut, dia mengaku akan terus bekerja ekstra keras.
Para PSK tersebut telah dibawa key Kantor Satpol PP Kota Bukittinggi, untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Mereka akan diberi saksi sesuai sidang tindak pidana ringan (Tipiring), dan apabila tetap melanggar maka akan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok. (Pon)
Discussion about this post