Sat Reskrim Polres Agam bersama Tim BKSDA Agam melalukan tangkap tangan terhadap 4 pelaku penebangan hutan cagar alam
Agam, RI-Satuan Sat reskrim Polres Agam berhasil mengamankan Empat pelaku penebangan hutan cagar Alam (CA) pada Kamis 24 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Yakni Ts (26). DA (34) PAN (28) dan AR (22) di Hutan Cagar Alam di jorong Damar Gadang Dalko Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
Berdasarkan hasil pantuan di lapangan terkait kejadian pengamanan 4 orang pelaku penebangan hutan cagar alam tersebut langsung di konfirmasi kepada Kapolres AKBP. Dwi Nur Setiawan S.I.K MH melalui Kasat Reskrim AKP. Farel Haris SH,MH membenarkan hal tersebut
Pada kesempatan yang sama Kasat reskrim menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut berawal dari Capservasi BKSDA Agam tentang adanya pelaku penebangan kayu dalam kawasan hutan cagar alam
Kemudian pihak Sat reskrim Polres Agam bersama dengan Tim BKSDA Agam pantuan di lapangan Pada hari Kamis tersebut maka Sat reskrim Dan BKSDA melakukan tangkap tangan terhadap ke 4 orang pelaku tersebut yang sedang melakukan aktifitas penebangan dan pengolahan kayu dalam kawasan hutan lindung
Kasat melanjutkan “setelah dilakukan tangan tersebut Sat reskrim Polres Agam langsung mengamankan ke empat pelaku beserta barang buktinya berupa kayu cagar alam sebanyak lebih kurang 1,5 M3 berserta 2 buah mesin pemotong kayu ( Sinso)”.
Setelah mendapatkan barang bukti ke 4 pelaku bersama barang buktinya di bawa ke Polres Agam untuk di amankan untuk di proses hukum lebih lanjut
“Perkara yang dilakukan Tersangka di duga melanggar Pasal 12b dan f jo pasal 82 ayat 1b dan pasal 84 ayat 1 UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan, tersangka akan dikenakan ancaman hukuma minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurunga penjara”, ungkap Farel Haris.
Ditambahkan, “Untuk sementara kita amankan dulu, hingga mendapat tindakan lebih lanjut”.(aji)
Discussion about this post