Jakarta – Walikota Bukittinggi Erman Safar ikut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres.
Erman menilai putusan MK justru menjadi angin segar bagi milenial, generasi Z, dan anak muda.
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konsitusi. Ini adalah angin segar bagi kaum Millennial, generasi Zet serta anak anak muda pada umumnya,” kata Erman Safar dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Politisi berusia 37 tahun ini menambahkan, sudah waktunya anak muda tidak jadi objek politik. Anak muda sebagai pelaku politik.
“Anak muda jangan terus menerus hanya menjadi objek dari proses politik tetapi juga harus menjadi subjek dan pelaku proses proses politik,” ulasnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini juga bicara terkait diskriminasi regulasi yang memang sudah saatnya diubah. Menurutnya, persamaan di muka hukum memang harusnya mulai diterapkan.
“Regulasi yang menimbulkan diskriminasi memang harus diubah dan di evaluasi. Sebagai bangsa yang besar kita yakin bahwa konsep persamaan di muka hukum haruslah diterapkan dengan maksimal. Kami berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah membuat putusan yang jelas, lengkap, serta detil dan menunjukkan sikap yang tegas menolak diskriminasi kepada anak bangsa,” tambah Erman.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dalam sejumlah diskusi pada media ekektronik misalnya, nama Walikota Bukittinggi ini pun disebut sebagai contoh kepala daerah yang dinilai sebagai contoh kalangan generasi muda yang oatut diperhitungkan karena presrasi untuk mendapat kesempatan maju sebagai capres dan cawapres. (Pon)
Discussion about this post