Sarolangun — Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun angkat bicara terkait terdakwa yang pekerjaannya adalah Aparatur sipil Negara (ASN). Ia menyatakan tidak ada kewajiban Pengadilan Negeri untuk menyampaikan salinan/petikan putusan ke instansi di mana ASN itu ditugaskan, Senin(16/10/23).
Hal ini disampaikan langsung oleh Deka Diana, SH, MH Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun melalui Dzakky Hussein, SH selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Sarolangun.
Terkait terdakwa tahun 2023 tidak ada data sebagai ASN, untuk tahun 2022 ada 2 orang ASN, Hadisarosa dan Hermansyah.
“Keduanya sudah berstatus berkekuatan hukum tetap, keputusan sudah inkrah,” pungkas Dzakky.
Ditambahkan olehnya, status kepegawaiannya itu bukan di pengadilan statusnya. “Jadi pengadilan hanya memeriksa fakta hukum terkait dugaan tindak pidananya, apakah terbukti atau tidak terbukti. Jika terbukti divonis hukuman, jika tidak terbukti dinyatakan bebas,” pungkasnya lagi.
Dalam hal dua perkara dua ASN tersebut, sudah dijatuhi hukuman untuk status kepegawaiannya sepanjang pengetahuan kami, sambungnya lagi, untuk tanggungjawab atasannya langsung.
Pengadilan, katanya, tidak ada kewajiban bahwa ketika dia ASN pengadilan wajib menyampaikan salinan putusannya atau petikan putusannya kepada instansi tempat yang bersangkutan ditugaskan.
“Tidak ada kewajiban seperti itu, maka dari itu terkait dengan status kepegawaiannya itu tanggung jawab atasan langsung, bahwa ada tanggung jawab atasan langsung kepada anak buahnya. Jika anak buahnya tersandung kasus pidana atasannya wajib melaporkan,” pungkas Jubir PN Sarolangun.
Lantas ditambahkan, jika memang instansi butuh petikan salinan putusan bisa bersurat ke Pengadilan Negeri.
“Bisa meminta salinan putusannya, salinan putusan itu seperti apa, bisa jadi pertimbangan, mengambil tindakan tindakan instansi yang bersangkutan, seperti itu ya,” tambahnya.
Sekali lagi ditekankan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, tidak ada kewajiban Pengadilan Negeri untuk menyerahkan hasil putusan ke BKD atau BKN selaku instansi pusat.
“Karena balik lagi, terkait dengan status kepegawaian keterkaitannya dengan instansi kepegawaian yaitu BKD ataupun BKN kalau memang instansi pusat. Di pengadilan tidak ada kewajiban untuk menyerahkan ataupun untuk inisiatif sukarela itu tidak ada, seperti itu,” ujarnya.
Ditambahkan untuk diketahui, tergantung dari instansi yang bersangkutan seperti apa maunya menindak pegawainya. Karena sudah otomatis pasti jika itu masuk proses persidangan yang bersangkutan pasti tidak hadir. Apalagi ketika ditahan kaitannya dengan absensi kehadiran.
“Prosesnya lagi pasti tanggung jawab atasan langsungnya, statusnya tidak hadir alasannya apa, seperti itu. Kalau memang nanti jalani hukuman kan bisa nanti minta hasil putusan ke pengadilan,” tutup Dzakky.
(Pen)
Discussion about this post