Sarolangun, Jambi – Pada tanggal 09 Oktober 2023 lalu, salah satu ASN di lingkup Dinas PMD ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun. Mengenai itu, Kadis PMD angkat bicara, Sabtu (14/10/23).
Mulyadi turut prihatin dan menyampaikan terkait status kepegawaian dan gaji ASN tersebut, termasuk salah satu ASN lain sebelumnya juga tersandung pidana dan sudah inkrah.
“Intinya kami merasa prihatin atas kasus yang menimpa staf PMD, semua kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku,” ujar Mulyadi Kadis PMD Kabupaten Sarolangun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Jum’at (13/10/23).
Mengenai W yang baru beberapa hari lalu ditetapkan tersangka, Kadis PMD akui sudah koordinasi dengan pihak yang menangani perkara, dan akan segera melaporkannya ke Bupati.
“Kalau W baru beberapa hari lalu, kami sedang koordinasi dengan pihak kejaksaan. Minta surat tembusan penetapan status tersangka yang bersangkutan. Kami buat laporan tertulis kepada Bapak Bupati,” pungkasnya.
Ditambahkan pula olehnya, untuk satu orang sebelumnya yaitu Herman, yang sudah memiliki keputusan tetap, sudah melayangkan surat tertulis kepada Bupati melalui BKPSDM Kabupaten Sarolangun.
“Terkait Herman sudah kami laporkan kepada Bapak Bupati melalui BKPSDM,” tambahnya.
Berdasarkan informasi, selama proses hukum berjalan hingga keputusan inkrah 3 tahun pidana kurungan penjara terhadap Herman, status kepegawaian dan gaji masih aktif hingga saat ini.
Terpisah sebagai tambahan, terkait status gaji salah satu ASN di Lingkup Dinas PMD yang tersandung pidana tersebut.
Kasiyadi Kaban BPKAD Kabupaten Sarolangun melalui Subhan Kabid Perbend, menjelaskan status gaji beberapa ASN yang tersandung pidana ada yang sudah dihentikan sementara pembayarannya, sedangkan untuk Herman staf di PMD hingga saat ini gaji masih dibayarkan pemerintah.
“Yang jelas kita kerjakan sesuai aturan dan prosedur. Jika ada SK penghentian gaji kita hentikan bayar gaji. Tidak kita bayarkan ke rekening bersangkutan. Jika belum ada, kita tidak berani. Untuk Herman gaji masih kita transfer, karena belum ada SK,” pungkas Kabid Perbend BPKAD Kabupaten Sarolangun di ruang kerjanya. (Pen)
Discussion about this post