KUDUS,RI – Polisi gadungan Haryanto (33), pria warga Margoyoso Kabupaten Pati diringkus polisi, setelah menyikat uang Rp100 juta milik berinisial A (35), warga Kabupaten Kudus. Korban merupakan teman dekat pelaku yang saling kenal melalui media sosial.
Berawal perkenalan pelaku dengan korban lewat aplikasi percakapan media sosial. Agar lebih menyakinkan, pelaku berpenampilan sebagai polisi saat bertandang ke rumah korban. Dia mengakui datang kerumah korban memakai rompi bertuliskan polisi.
Haryanto saat dihadirkan dalam jumpa pers mengakui, menjadi polisi gadungan terinspirasi dari sebuah program di televisi swasta. Ia juga membekali diri dengan pistol mainan
“Untuk pistol mainan dibeli saat bekerja di Malaysia pada 2013, seharga 100 ringgit,” sebutnya di Mapolres Kudus, Rabu (23/10/2019)..
Setelah menjalin hubungan dekat, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual baju keliling ini meminjam uang dan sepeda motor milik korban. Namun ternyata uang dan motor ia gondol lari.
Kapolres Kudus AKBP Saptono menjelaskan pelaku memperkenalkan diri kepada korbannya bahwa ia bertugas sebagai kanit reskrim di Kupang dengan pangkat Iptu. Setelahnya pelaku meminjam uang Rp 100 juta dan sepeda motor milik korban serta berjanji akan menikahinya.
“Pelaku tidak kembali setelah meminjam uang dan membawa sepeda motor milik korban,” jelas Saptono.
Korban pun akhirnya melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bisa ditangkap beserta barang bukti pistol mainan, rompi hitam bertuliskan ‘Polisi’, kaus ‘Turn Back Crime’ dan kaus merah lengkap dengan lambang Tribrata. Dan pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Inv.02/rel)
Discussion about this post