Reportaseinvestigasi.com. Jakarta – Dalam menjaga kesehatan tubuh serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan bahayanya dari suatu produk yang sudah kadaluarsa juga tidak terdafatar izin produk tersebut di Badan Pengawas BPOM
Anggota DPR RI Komisi IX Dian Istiqomah S.kep. Dapil DKI Jakarta 3 Fraksi PAN, mengadakan sosialisasi selama dua hari pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2023, bersama mitra kerjanya BPOM di Gedung serba guna Gelanggang Olah raga[GOR] sunter Jakarta utara. Jumat 13/10/2023
Kali ini kegiatan sosialisasi membahas tentang sebuah produk kosmetik yang aman,dan bagaimana cara mengetahui produk tersebut dapat digunakan oleh masyarakat dan terdaftar di Badan Pengawasan BPOM.
Tampak sangat jelas sekali antusias masyarakat dalam mengikuti kegiatan tersebut, salah satu contohnya, dengan melakukan beberapa pertanyaan tentang produk kosmetik, dalam sesi tanya jawab.
Dian Istiqomah S.kep. Anggota DPR RI Komisi IX DKI Jakarta 3, .menyampaikan, ” Kegiatan sosialisasi ini, merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat tentang produk kosmetik yang aman, dan bagaimana cara mengeceknya.ucap Dian.
” Tentunya untuk dapat mengetahui suatu produk yang aman serta dapat digunakan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM memberikan Layanan Aplikasi ” CEK KLIK ” dimana aplikasi tersebut masyarakat dapat mengecek Kemasan – Label – Izin Edar juga Kadaluarsa produk tersebut.
Dengan cara mendowload apalikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui,bagaimana produk tersebut aman digunakan serta terdaftar di Badan Pengawasan.
Lebih lanjut Dian berharap, Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, berguna bagi keluarga, dan masyarakat,serta ilmu pengetahun yang didapat bisa ditularkan kepada khalayak banyak.harapnya
Disisi lain, Nurhasanah warga sunter jaya mengatakan, ” Saya berterima kasih kepada Ibu Dian Istiqomah, dengan diadakannya kegiatan seperti ini, ” Saya jadi tau, mana Kosmetik yang aman digunakan, kata Nurhasanah, sebelumnya saya tidak tau sama sekali.terangnya.
Red/amr
Discussion about this post