Pariaman – Tak terasa sebentar lagi dalam hitungan bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan tahapan kampanye Pemilu 2024 dan tengah menjalani proses menuju penghitungan suara tanggal 14 Februari, baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selain memuat aturan kampanye, dalam Peraturan KPU juga telah mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Namun apa jadinya jika pemeritah daerah terlibat aktif dalam mendukung salah satu calon, baik di legislatif ataupun presiden menjelang ‘pluit’ masa kampanye dibunyikan?
Indikasi itulah yang disinyalir massif terjadi di Kota Pariaman dewasa ini. Pasalnya dari pantauan media, sejumlah titik papan reklame yang tersebar di beberapa lokasi, yang sejatinya dikelola Pemko Pariaman di bawah naungan Dinas Kominfo, memuat atribut kampanye salah satu bakal calon legislatif tingkat pusat (DPR-RI) dan termasuk juga bakal calon presiden.
Penampakan sejumlah atribut kampanye (baliho) salah satu bacaleg DPR-RI dan bacapres itu, rupa-rupanya sudah terpampang beberapa waktu sebelum Genius Umar menanggalkan jabatannya sebagai Walikota Pariaman, 9 Oktober kemaren.
Selain itu juga santer tersiar kabar, jika bacaleg yang wajahnya terpajang besar di banyak baliho milik Pemko Pariaman itu, sering hadir di acara kegiatan resmi pemerintahan. Seperti bagi-bagi sembako, PKH dan bantuan sosial lainnya yang dilakukan Pemko Pariaman di Pendopo Rumdin Walikota Pariaman. Tak hanya itu, oknum bacaleg ini duduk sejajar dengan Forkopimda saat acara seremonial Tabuik berlangsung. Luar biasa!
Anehnya, keberadaan baliho-baliho ukuran besar yang memakai aset pemerintah daerah ini tidak diketahui oleh stakeholder sebagai pengambil kebijakan. Entah benar, entah tidak. Namun banyak orang menuding para pemangku kebijakan itu “kura-kura dalam perahu”, alias pura-pura tidak tahu. Sebut saja BPKPD dan Dinas Kominfo Kota Pariaman yang sudah dikonfirmasi media.
Kepala BPKPD Buyung Lapau yang dihubungi Reportase Investigasi, Rabu (11/10) siang mengatakan ketidaktauannya. Katanya, persoalan baliho salah satu bacaleg DPR-RI dan bacapres itu di luar sepengetahuannya.
Buyung Lapau yang acap disapa dengan panggilan Boy ini, mengaku sebagai koordinator pengelolaan aset daerah akan melakukan pendataan terhadap kasus ini dan berjanji akan mengadakan rapat lintas sektoral bersama sejumlah OPD terkait, termasuk Bawaslu.
“Kami tidak tau kejadian ini, kapan baliho itu mulai terpasang. Dan BPKPD tidak pernah mengeluarkan izin atau menerima pendapatan hasil dari baliho-baliho itu. Namun yang jelas, saya di BPKPD sudah memerintahkan Kabid Pendapatan untuk mendata. Selain itu kami juga akan menindaklanjuti temuan ini, dengan mengadakan rapat lintas sektoral bersama OPD terkait, termasuk melibatkan Bawaslu. Secepatnya dilakukan,” ujar Boy.
Senada dengan Boy, di waktu bersamaan Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Noviardi, juga mengaku baru mengetahui kasus pencaplokan aset daerah (tiang reklame) untuk kepentingan kampanye oknum bacaleg dan bacapres ini. Sebab dirinya sendiri tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan baliho peserta pemilu yang memang dilarang aturan perundang-undangan.
“Saya baru ini tau kejadiannya. Apalagi sampai mengeluarkan izin pemasangan baliho itu. Tentu kami tidak akan dibiarkan karena sudah ramai di media. Kita di pemerintahan juga sudah saling koordinasi, untuk melakukan rapat yang melibatkan seluruh stakeholder yang terkait dengan persoalan ini, Bawaslu juga diikutkan pastinya. Secepatnya kita adakan rapat koordinasi,” terang mantan Kabag Hukum Setda Kota Pariaman ini. (idm)
Discussion about this post