SAWAHLUNTO – Kejaksaan Negeri Sawahlunto kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Pemusnahan itu digelar bersama aparat penegak hukum lainnya di halaman Kejari kota itu, Selasa (10/10/2023).
Pada pemusnahan yang juga dihadiri Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Sawahlunto AKBP Erlis, KBO Reserse Narkoba Polres Sawahlunto Ipda Desrizal, S.H. dan Sekretaris Dinas Kesehatan Sawahlunto Asrul.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D’Orney S.H, M.H.. mengatakan, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, tidak diperlukan lagi sebagai barang yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Dalam laporan, Kajari yang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Jovan Kurata Waruwu S,H, M.H barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 24 perkara, terdiri dari 12 perkara Narkotika dan 12 perkara pidana lainnya.
Dia merinci, Narkotika jenis sabu sebanyak 10,281 gram yang dihancurkan dengan cara di blender. Narkotika jenis ganja sebanyak 0,28 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu, satu buah handphone dimusnahkan dengan cara dipukul sampai pecah barang bukti itu.
Di samping itu, barang bukti sejumlah jenis pakaian dimusnahkan dengan cara di bakar. Satu buah keranjang, satu buah kipas angin, satu buah helm, satu buah kawat serta satu buah kayu dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilakukan serta disaksikan para undangan.
Kegiatan pemusnahan itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan turut hadir Kepala Seksi Pidana Khusus Andiko SH, Kepala Seksi Pidana Umum Nazif Firdaus SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hendrio Suherman SH MH, Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi SH dan Kasubagbin Elnita SH beserta jajaran Kejaksaan Negeri Sawahlunto disaksikan Dinas Kesehatan dan awak media. (Inv.02)
Discussion about this post