Padang — Belum lagi reda persoalan spanduk penolakan warga rawang terhadap dirinya, beberapa hari ini juga tersebar spanduk penolakan terhadap Budi Syahrial, dalam rilisnya yang diterima media, Sabtu (7/10).
Dalam rilis tersebut, anggota DPRD Padang dari Fraksi Partai Gerindra ini menceritakan, sejumlah rekan-rekan langsung menelpon dirinya dan simpati, bahkan semakin kuat mendukung pergerakan saya sebagai kader dari Partai Gerindra akibat adanya spanduk kelompok kecil pedagang pelanggar aturan berdagang di jalan Pasar Raya dan Permindo yang berbunyi “Menolak Budi Syahrial dari Partai Gerindra masuk Pasar Raya Padang”.
“Saya langsung saja menjawab, ini biasa saja mereka memasang spanduk itu, meskipun melanggar etika dan kesantunan dalam kebiasaan adat ketimuran, yang mengajarkan kita kalau tidak suka lebih baik diam dan atau berlalu dan tinggalkan saja,” tulisnya.
Dari rilis yang disampaikan pada media, Budi Syahrial mengatakan spanduk yang dipasang tersebut merupakan reaksi terhadap dirinya yang getol mendorong Pemko Padang menertibkan dan menciptakan suasana nyaman bagi pedagang dan pengunjung Pasar Raya Padang.
“Spanduk tersebut saya nilai sebagai bagian dari reaksi terhadap saya yang getol di DPRD Kota Padang mendorong Pemko Padang menertibkan dan menciptakan kembali suasana nyaman untuk pedagang dan pengunjung pasar raya, yang ingin parkir dengan leluasa khususnya di jalan Pasar Raya dan Permindo hingga ke toko buku Sari Anggrek. Sebagai anggota DPRD saya selalu meminta dan terkesan ngotot agar Pemko Padang mencabut atau merevisi SK 438 Tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal berdagang PKL di kawasan Pasar Raya Padang, jika tidak mampu menerapkannya sesuai isinya,” terang budi dalam rilis tersebut.
Budi juga menyebutkan bahwa isi dari Perda tersebut ada waktu khusus bagi PKL untuk berdagang.
“Adapun isinya adalah Pedagang Kaki Lima diatur berdagang di jalan Pasar Raya Padang pukul 15.00 wib dan di jalan Permindo pukul 17.00 wib sampai dengan pukul 24.00 wib. Hal ini kerap dilanggar dan dibiarkan Pemko Padang sehingga lokasi parkir kendaraan pengunjung menjadi hilang, pasar menjadi semrawut dan pedagang toko di belakang yang ada di kawasan pasar bertingkat, Koppas, pasar raya barat dan Permindo menjadi tertutup padahal mereka membayar pajak, retribusi dan lainnya ke Pemerintah Kota Padang yang mesti dilindungi kepentingannya, untuk nyaman berdagang tanpa gangguan,” terang Budi lagi.
Dari rilis tersebut Budi Syahrial menuding bahwa para oknum PKL ini membandel dan melanggar Perda.
“PKL yang bandel di kawasan jalan Pasar Raya dan jalan Permindo selalu saja melanggar aturan SK 438 tahun 2018 tersebut, mereka bahkan mulai berdagang dari pagi dan jika tidak dilarang justru meletakkan dagangannya 24 jam di jalanan sehingga menimbulkan kesemrawutan pasar dan mengakibatkan keinginan pengunjung Pasar Raya Padang hilang,” terangnya lagi.
“Akibatnya pengunjung pasar raya jadi malas datang dan orang beralih ke mall atau plaza karena merasa nyaman, mudah untuk parkir dan lainnya dan ke depannya pasar raya akan menjadi lahan mati alias kuburan bagi pedagang jika tidak kembali ditata dengan cepat,” sambung Budi.
“Ketika saya menggagas pertemuan antara Pemko Padang yang diwakili Wakil Walikota Padang Ekos Albar saat diskusi bersama induk organisasi pedagang pasar yaitu Komunitas Pedagang Pasar (KPP) yang beranggotakan banyak Organisasi Pedagang Sejenis (OPS) seperti Asosiasi Pedagang Emas dan Permata (Apepi), Persatuan Pedagang Permindo, Himpunan Pedagang Elektronik, Komunitas Pedagang Pasar Bertingkat (KPPB), Koperasi Persatuan Peternak & Pedagang Ayam (KP3A), Persatuan Pedagang Sparepart M Yamin dan sejumlah OPS lainnya didapatkan kesimpulan bahwa Pemko Padang jika tidak mencabut SK Walikota No. 438 tahun 2018, maka harus menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar aturan,” ceritanya.
“Alhasil dibentuklah tim terpadu penertiban untuk menegakkan aturan lokasi dan jam berdagang di Permindo. PKL yang bandel dan seenaknya memakai badan jalan sebelum jam yang ditentukan ditertibkan dan diawasi berdagang sesuai jadwal, sehingga lahan parkir di jalan pasar raya dapat dinikmati kembali hingga pukul 15.00 wib dan pukul 17.00 wib di jalan Permindo hingga ke Sari Anggrek meskipun sebenarnya fungsi jalan seharusnya dikembalikan ke jalan dan lahan parkir dikembalikan ke parkir lagi. Bahwa relokasi sudah disediakan Pemko Padang ke penampungan PKL di kawasan Imam Bonjol Padang jika tidak juga mau diatur dan tertib,” ungkap Budi.
Lebih lanjut Budi Syahrial menyatakan bahwa dirinya santai saja menyikapi spanduk penolakan yang terpasang di sejumlah tempat di Pasar Raya Padang.
“Jadi saya santai saja menghadapi hal ini, karena memperjuangkan hal besar yaitu ketertiban dan kenyamanan untuk pedagang dan pengunjung adalah lebih utama daripada dibiarkan etalase kota Padang dan etalase pasar raya Padang semrawut dan justru menjadi ladang kematian bukan lagi ladang kehidupan bagi yang tertib, maupun segelintir pedagang yang bandel tersebut justru juga akan mati sendiri karena membuat pengunjung malas masuk ke pasar karena ulah mereka sendiri. Terserah rekan pedagang pasar memilih,” tutup anggota DPRD Kota Padang ini. (Hen)
Discussion about this post