Mojokerto — Bandelnya tempat perjudian 303 sabung ayam dan Dadu, Cap Jiky di wilayah hukum Polsek Pungging dan Polres Kabupaten Mojokerto semakin tidak terbendung. Perjudian tersebut aktif tidak tersentuh Hukum.
Menengarai hal itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (LSM Gempar), Ahmadi, sangat menyayangkan maraknya judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Mojokerto, yang selama ini dikenal sebagai kabupaten yang kental dengan adat budaya dan sejarahnya. Terkait itu, Ahmadi akan berkoordinasi dengan aparat hukum setempat.
“Mustahil aparat penegak hukum tidak tahu adanya kegiatan melawan hukum berupa judi sabung ayam tersebut. Jika aparat setempat, baik itu ditingkat Polsek hingga Polres tidak bertindak, akan kami adukan ke Polda Jatim,” ujarnya.
Ahmadi tidak memungkiri, banyak kepentingan di balik keberadaan aktivitas judi tersebut. Maka itu, harapan Ahmadi, tidak cuma kepolisian yang bertindak, tetapi juga Satpol PP maupun instansi terkait.
“Sedangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Agar jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang di wilayah hukum,” sebutnya.
Menurutnya, instruksi Kapolri seakan dikesampingkan oleh aparat penegak hukum Polres Kabupaten Mojokerto, sebab menjamurnya aktivitas sabung ayam di wilayah Polres Kabupaten Mojokerto belum ada tindakan.
Hasil penelusuran awak media reportaseinvestigasi.com, ajang sabung ayam di wilayah Kabupaten Mojokerto ada beberapa titik.
– Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging-Kabupaten Mojokerto, milik W
– Dusun Ploso, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, milik S
Dengan salah satu sumber informasi dari para pemain, tim investigasi menelusuri kalangan tersebut.
“Sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala kegiatan terlarang termasuk (Pekat) penyakit masyarakat. dan kami berharap Polres Kabupaten Mojokerto dan Kapolda Jatim bertindak kepada pengelola tempat perjudian tersebut,” harap Ahmadi.
Dia meneruskan, jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian semakin menurun, dengan diduga bebasnya ajang sabung ayam di wilayah hukum Polres kabupaten Mojokerto, karena sudah melanggar tentang perjudian 303 KUHP dan hukum agama.
“Karena tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk sabung ayam, selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP dan sebutan Pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU No.7/1974 diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP,” ujarnya. (MSR/red)
Discussion about this post