Bukittinggi — Melalui razia rutin terhadap pelanggar Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum), Satpol PP Bukittinggi, berhasil mengungkap 121 pelanggar dari Januari hingga September 2023.
Dari jumlah tersebut, para pelanggar terdiri dari 36 PSK, 20 LGBT dan 69 pelaku mesum, berhasil dijaring para penegak peraturan Daerah.
Dari catatan Satpok PP Bukittinggi, ternyata pelakunya didominasi dari luar Bukittinggi dan luar Provinsi Sumatra Barat.
Rinciannya, PSK dari luar Bukittinggi sebanyak 25 orang, LGBT 18 orang dan pelaku mesum 48 orang. PSK dari luar Sumbar, 6 orang, LGBT 1 orang dan mesum 5 orang.
Walikota Bukittinggi, H. Erman Safar, menegaskan pada petugas Satpol PP untuk terus bergerak, tanpa tebang pilih.
“Berantas seluruh bentuk penyakit masyarakat. Jangan jadikan Bukittinggi ini lokasi maksiat. Tidak ada toleransi, apapun modusnya berantas,”ujar Walikota.
Keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut, sebagaimana diungkapkan Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri, betkat peran serta masyarakat yang ikut mengawasi dan memberikan informasi kepada petugas. (Pon)
Discussion about this post