PADANG PARIAMAN – Polemik seputar pengangkatan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) oleh Bupati Ali Mukhni terus menyita perhatian.
Pasalnya, kendati ditolak habis-habisan oleh DPRD Padang Pariaman, Bupati Ali Mukhni tetap keukeuh memaksakan kehendaknya untuk serah terimakan jabatan Sekwan dengan menon-jobkan Plt Sekwan yang dijabat Agusti Frahmi pada Jumat (11/10).
Hal tersebut diutarakan oleh Heppy Naldy kepada media ini.
“Bupati Ali Mukhni paksakan kehendaknya untuk serah terimakan jabatan Sekwan dengan menon-jobkan Plt Sekwan, dengan maksud agar Sekwan yang ditolak oleh DPRD kemaren ditetapkan dan diangkat beliau walaupun melanggar PP 18/2016,” sebutnya.
Berita terkait : DPRD Padang Pariaman Nilai Pelantikan Sekretaris Dewan oleh Bupati Kangkangi UU
Bahkan menurutnya, pelantikan yang dilakukan Ali Mukhni tidak melalui Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat), serta tidak sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri, Pasal 56.
“Jadi pelantikan yang dilakukan Ali Mukhni lagi-lagi tidak melalui mekanismenya. Seharusnya bupati patuh terhadap aturan. Karena pelantikan Jumat malam itu (11/10), tidak melalui Baperjakat sebagai tim penilai kerja berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 56,” paparnya Jumat (18/10).
Happy Naldy membandingkan proses mekanisme pengangkatan jabatan Sekwan yang dilakukan Bupati Padang Pariaman dengan pengangkatan Sekwan Bukittinggi yang dinilai sesuai prosedur.
“Di Bukittinggi, ada 3 kandidat Sekwan yang baru saja selesai mengikuti job-fit atau uji kompetensi yang digelar oleh DPRD setempat. Ketiga-tiganya itu menyampaikan visi misinya dihadapan anggota dewan secara bergiliran. Setelah penyampaian visi dan misi dilakukan, sesi selanjutnya diadakan tanya jawab antar kandidat dengan para anggota dewan,” sebutnya.
Karena menurutnya lagi, uji kompetensi yang dilakukan kepada kandidat Sekwan ini, bertujuan agar calon Sekwan itu nantinya betul-betul tahu dan mengerti dengan tugas kedewanan, serta mampu menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi 2 lembaga, antara eksekutif dengan legislatif.
“Lucunya lagi di sini, penetapan Sekwan oleh bupati secara aturan belum kita terima,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pimpinan fraksi DPRD Padang Pariaman beramai-ramai menilai kebijakan Bupati Ali Mukhni selaku PPK, yang melakukan pengangkatan jabatan Sekretaris Dewan di hall kantor Bupati Paritmalintang kemarin, Senin sore (23/9), dianggap telah mengangkangi undang-undang.
Pasalnya, pelantikan yang dilakukan bupati disinyalir tanpa mendapat persetujuan pimpinan DPRD sesuai dengan diinstruksikan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Discussion about this post