SAWAHLUNTO,RI – Setelah 3 tahun lebih buron, Febi (25) pelaku pencuri monitor kontroler alat berat excavator milik PT Guguak Tinggi Coal ditangkap Satuan Reskrim Polres Sawahlunto saat pulang kerumahnya di desa Kolok Nan Tou Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur menyatakan berdasarkan dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang sudah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berada di rumahnya di desa Kolok nan Tuo, jajaran Reskrim polres Sawahlunto melakukan pengrebekan.
“ tersangka merupakan rekan kawanan pencurian monitor kontroler alat berat excavator bersama Fersa Setiawan yang sudah divonis itu tak melakukan perlawanan saat ditangkap” jelas Kapolres di Mapolres, Sabtu (18/10).
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP Zulkifli Ritonga menambahkan pencurian yang dilakukan Febi di stock file PT Guguak Tinggi Coal di Talawi dilakukan bersama Fersa Setiawan yang telah di vonis dan RA masih buron.
“ dari lima excavator yang ada mereka berhasil mengambil dua unit monitor dan tiga unit kontroler. Dan akibat perbuatannya dijerat pasal 363 ayat 2 yo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” sebutnya. (Inv.02)
Discussion about this post