Bukittinggi — Kios-kios penampungan pasca kebakaran Pasa Ateh beberapa tahun silam berlokasi di Belakang Pasar, belakangan disinyalir dijadikan gudang oleh sejumlah pedagang.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah Bukittinggi Martias Wanto menegaskan, sesuai dengan arahan Walikota Bukittinggi, untuk melakukan pembongkaran.
Pemerintah Kota Bukittinggi tengah mempersiapkan penghapusan aset berupa kios penampungan pasca kebakaran Pasa Ateh silam.
Namun karena kios penampungan itu merupakan aset pemerintah, sehingga pembongkarannya harus melalui ketentuan yang berlaku.
Menurut Martias, Pemerintah Kota Bukittinggi akan menghitung nilai aset berupa kios penampungan itu bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sesuai mekanisme yang berlaku.
“Aset tersebut dinilai dulu oleh KPKNL, kemudian akan dicatat. Karena itu akan diputihkan atau penghapusan, baru bisa dibongkar,” tegas Sekda.
Pembongkaran itu nantinya berkaitan dengan keberadaan bangunan Pasa Ateh, untuk bisa ditempati sebagaimana mestinya.
Beberapa waktu silam sejumlah pemuda ditemukan berada di dalam kios penampungan itu, sehingga Pemerintah Kota Bukittinggi melalui OPD terkait perlu mengambil tindakan.
Karena itu Pemerintah Kota Bukittinggi akan rutin melakukan pemeriksaan kios penampungan sementara di kawasan Pasa Ateh itu agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak menempatinya. (Pon)
Discussion about this post