ADVERTISEMENT
Selasa, 8 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Gunakan Tanah Ulayat, Kuasa Hukum Suku Melayu Siapkan Langkah Tegas Terhadap PT. Bumi Raya Musida

by admin redaksi
18 September 2023
in -DHARMASRAYA
Reading Time: 3min read
Gunakan Tanah Ulayat, Kuasa Hukum Suku Melayu Siapkan Langkah Tegas Terhadap PT. Bumi Raya Musida
ADVERTISEMENT

Dharmasraya – Akhir-akhir ini, seringkali terjadi sengketa tanah adat baik dalam hal kepemilikan maupun penguasaan tanah. Sengketa yang sering kali muncul adalah sengketa perdata yang berkenaan dengan masalah tanah diantara warganya dalam hal pemilikan dan penguasaan tanah.

Sengketa-sengketa tersebut bersumber dari tanah-tanah hak ulayat, atau obyeknya hak ulayat. Namun lain halnya kali ini, salah satu diantaranya adalah sengketa tanah ulayat milik suku melayu dengan PT. Bumi Raya Musida.

BERITA LAINNYA

Bupati Annisa Upayakan Penambahan Penghasilan Petani dari Limbah Hasil Panen

𝐒𝐢𝐥𝐚𝐭𝐮𝐫𝐚𝐡𝐦𝐢 𝐃𝐚𝐧𝐝𝐢𝐦 𝟎𝟑𝟏𝟎/𝐒𝐒𝐃 𝐝𝐢 𝐃𝐡𝐚𝐫𝐦𝐚𝐬𝐫𝐚𝐲𝐚: 𝐋𝐞𝐭𝐤𝐨𝐥 𝐈𝐧𝐟 𝐑𝐞𝐧𝐨 𝐇𝐚𝐧𝐝𝐨𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭, 𝐋𝐞𝐭𝐤𝐨𝐥 𝐂𝐳𝐢 𝐉𝐨𝐤𝐨 𝐒𝐭𝐫𝐚𝐝𝐨𝐧𝐚 𝐃𝐢𝐬𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐖𝐚𝐛𝐮𝐩 𝐋𝐞𝐥𝐢 𝐀𝐫𝐧𝐢

𝐈𝐏𝐒𝐈 𝐃𝐡𝐚𝐫𝐦𝐚𝐬𝐫𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐩𝐨𝐫𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐏𝐒𝐈 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐚𝐫

Dimana tanah ulayat milik suku melayu telah digunakan oleh PT. Bumi Raya Musida dengan melabrak izin dan mengabaikan perjanjian.

ADVERTISEMENT

Menanggapi kesemenaan tersebut Kuasa hukum Hendrizon, S.H dan Tomi Nofriandi, S.H tak tinggal diam. Dengan sigap dan tegas Hendrizon dan Tomi Nofriandi langsung melayangkan surat somasi untuk ditujukan kepada PT. Bumi Raya Musida yang beralamat di Jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan IV di Bawuah Kec. IX Silago Kab. Dharmasraya.

Kepada investigasi.news Senin (19/09) Hendrizon mengatakan bahwa somasi ini dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai dasar hukum yang terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUHPerdata.

Ditegaskannya bahwa alasan-alasan somasi ini dibuat dan ditujukan kepada PT.Bumi Raya Musida sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 September 2023, berbuat dan bertindak untuk pemberi kuasa dalam hal ini membuat dan menanda tangani surat somasi untuk ditujukan kepada PT. Bumi Raya Musida yang beralamat di jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan IV di Bawuah Kec. IX Silago Kab. Dharmasraya.

2. Bahwa somasi ini dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai dasar hukum terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUHPerdata.

Bahwa adapun alasan-alasan somasi ini dibuat dan ditujukan kepada PT.BUMI RAYA MUSIDA Sebagai berikut :

Bahwa klien kami mempunyai TANAH ULAYAT yang terletak di Nagari Lubuk Ulang Aling Kec. Sangir Batang hari Kab. Solok Selatan dengan luas lebih kurang 3000 HA yang merupakan hutan kayu belantara.

3. Bahwa pada tahun 2010 Klien kami dengan PT. Bumi Raya Musida membuat dan menanda tangani kesepakatan bersama bagi hasil terhadap sebahagian tanah ulayat klien kami seluas 2626 HA dihadapan notaris H.RIYANTO, S.H. MKn. Tentang kompensasi hasil kayu yang diambil dari tanah ulayat milik klien kami dan dikelola oleh PT. Bumi Raya Musida.

Bahwa setelah disepakati kerja sama tersebut akan tetapi PT. Bumi Raya Musida tidak melaksanakan kewajiban nya terhadap klien kami yang telah tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang dibuat dihadapan notaris tersebut.

4. Bahwa klien kami telah berulang kali meminta hak nya kepada PT. Bumi Raya Musida namun tidak ada tanggapan seolah-olah diabaikan layak nya masyarakat kecil.

5. Bahwa dikarenakan tidak ada tanggapan dari PT. Bumi Raya Musida maka pada tahun 2011 sebagian dari kaum Klien kami mengajukan upaya hukum gugat perdata ke pengadilan negeri koto baru kabupaten solok tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Bumi Raya Musida guna untuk minta dikosongkan tanah ulayat klien kami dan membayar ganti rugi yang termaktub dalam putusan pengadilan perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN.KBR.

6. Bahwa adapun bunyi putusan pengadilan negeri koto baru kabupaten solok dalam perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN/KBR sebagai berikut :

A. Menyatakan sah objek perkara adalah tanah ulayat milik suku melayu.

B. Menyatakan perbuatan Tergugat I ( PT. Bumi Raya Musida ) yang menebang/menggarap serta membawa hasil hutan keluar dari objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum.

C. Menghukum Tergugat I ( PT. Bumi Raya Musida ) untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada penggugat (Klien Kami) suku melayu.

“Berdasarkan uraian point-point diatas dalam surat somasi ini kami selaku kuasa hukum dari klien kami meminta dengan tegas kepada saudara PT. Bumi Raya Musida untuk :

ADVERTISEMENT

1. Beritikad baik meyelesaikan permasalahan ini dengan klien kami.

2. Membayarkan hak klien kami berdasarkan perjanjian yang dibuat dihadapan notaris yang dihitung mulai pada tahun 2010 sampai sekarang, atau

3. Mengosongkan dan menyerahkan tanah ulayat milik klien kami serta membayar ganti rugi.

ADVERTISEMENT

4.Membicarakan point 2,3 kami tunggu kepastian dan penjelasan saudara PT. Bumi Raya Musida kepada kami untuk dapat menghubungi kami pada nomor telp. Diatas

Selanjutnya ia menunggu itikad baik dari PT.Bumi Raya Musida untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 4×24 Jam (Empat hari) setelah somasi ini kami Buat.

“Dan apabila tidak ada itikad baik dari saudara PT. BUMI RAYA MUSIDA untuk menyelesaikan permasalahan ini maka dengan sangat PATUT kami akan menyelesaikan nya dengan cara kami sendiri sebagai masyarakat umum ataupun akan menempuh jalur hukum baik hukum pidana terkait dugaan tindak pidana pengrusakan serta penyerobotan memasuki lahan tanpa izin dan/atau tidak menutup kemungkinan dugaan tindak pidana lain nya,serta akan menempuh jalur hukum perdata,” tegas Hendrizon. Sc/Tim

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buka Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Bupati Agus Tegaskan Sinergitas Sangat Dibutuhkan

Next Post

Per 18 September, Kucuran Dana Desa Kabupaten Sarolangun Capai Angka 94.68%

Next Post
Per 18 September, Kucuran Dana Desa Kabupaten Sarolangun Capai Angka 94.68%

Per 18 September, Kucuran Dana Desa Kabupaten Sarolangun Capai Angka 94.68%

Di Pilwana Baringin Kecamatan Lima Kaum Ada Sosok Pemuda Energik, Ini Visi Misinya

Di Pilwana Baringin Kecamatan Lima Kaum Ada Sosok Pemuda Energik, Ini Visi Misinya

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI