PESISIR BARAT — Hari ini merupakan momentum yang sangat berarti, betapa tidak sebab hari ini komunitas masyarakat perantau asal Minang kabau yang ada di Kabupaten Pesisir Barat secara kompak mengikrarkan diri bersatu dan menyatu dalam satu wadah yakni Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB). Di Kabupaten berjuluk Negeri para sai Batin dan Para Ulama itu, masyarakat perantau Minang tergolong cukup banyak dan tersebar di seluruh pelosok Pesibar dan kebanyakan mereka tinggal di daerah perkotaan bekerja sebagai pedagang.
Existensi dari Ormas KBSB Pesisir Barat itu sendiri resmi dikukuhkan dan kepengurusannya secara resmi dilantik oleh Bupati Agus Istqlal. Pengukuhan dan Pelantikan Kepengurusan masa bhakti tahun 2023- 2028 dibawah nakhoda Nasdianto itu dipusatkan di GSG Selalau, Selasa, 12 -9-2023.
Dalam kesempatan itu Bupati, Agus Istqlal berharap ormas KBSB Pesibar untuk dapat bergandengan tangan dengan pemerintah daerah dan elemen masyarakat lainnya untuk dapat mewujudkan Pesibar yang amanah, maju dan sejahtera.
“Oleh karena itu, saya berharap KBSB Pesibar mampu bersinergi, bekerjasama dan bergandengan tangan dengan Pemkab dan elemen masyarakat lainnya yang ada di Pesibar untuk memberikan kontribusi yang baik dan berarti bagi kemajuan Pesibar,” harap Agus Istiqlal.
Selain Bupati, tampak hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota DPRD Pesibar, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., Ketua Umum KBSB Provinsi Lampung, Afdi Muslim bin Muswardi Thaher, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat.
Dalam bagian lain sambutannya Bupati, Agus Istiqlal mengatakan Pesibar yang dijuluki sebagai Negeri Para Sai Batin dan Ulama sarat dengan budaya dan tradisi yang melekat didalamnya yang dihuni oleh penduduk yang berasal dari berbagai suku dan daerah di Indonesia.
“Ada suku Lampung sebagai pribumi, Minang, Jawa, Bali, Sunda dan Batak yang tentu memiliki nilai dan karakter serta memiliki potensi tersendiri di bidang seni,” tutur Bupati.
Bupati menjelaskan, dalam pemerintahan daerah yang berwenang mengatur kegiatan organisasi kemasyarakatan adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik Pasal 5 Ayat 1B yaitu pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya,” jelas Bupati.
Di Pesibar sendiri, lanjut Bupati, sudah banyak terbentuknya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), diantaranya Paguyuban Rasa Sosial Jowo (Prasojo), Paguyuban Pasundan, Persatuan Batak Kasih (Perkasi), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), tutup Agus Istqlal. (TAUFIK)
Discussion about this post