Bukittinggi — Satpol PP Bukittinggi giatkan Penataan dan Pengawasan di Pasa Ateh. Petugas Satpol PP melakukan patroli guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Perda dan Perwako dan standby hingga malam hari untuk mengawal peraturan yang ditetapkan.
Satpol PP Kota Bukittinggi dalam penegakan peraturan daerah (Perda) senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Hal itu merupakan upaya terdepan yang dilakukan Satpol PP Kota Wisata ini.
“Sebelum dilakukan penindakan, kita lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif bagi pelanggar Perda,” kata Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri di ruang kerjanya, siang tadi.
Ia mengatakan, secara umum tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda dan peraturan kepala daerah atau Peraturan Wali Kota (Perwako), serta menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Namun kondisi yang terjadi di lapangan masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas dan fungsi Satpol PP, sehingga dalam pelaksanaan tugas untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Perda dan Perwako, seringkali terjadi penolakan.
Sebagai contoh, dalam penegakan Perda Nomor 03 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang salah satunya adalah mengatur tentang tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), petugas di lapangan terkadang dihadapkan pada situasi dilematis.
“Pada satu sisi peraturan yang telah ditetapkan mesti ditegakkan. Tapi di sisi lain, pelanggar yang hendak ditertibkan terkadang tidak menerima. Untuk itu butuh pendekatan humanis dan persuasif dalam penertiban pedagang yang berjualan di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Joni Feri.
Dalam penegakan Perda Nomor 03 tahun 2015 tentang Trantibum ujar Joni Feri, pihaknya menempatkan sekitar 160 personil di lapangan yang terbagi di beberapa titik, seperti di Pasar Atas, Taman Pedestarian Jam Gadang, Pasar Bawah, dan Pasar Aur Kuning.
Petugas di lapangan melakukan patroli guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Perda dan Perwako. Bahkan petugas juga ada yang standby hingga malam hari untuk mengawal peraturan yang ditetapkan.
“Saat berhadapan dengan masyarakat khusunya para PKL yang berjualan tidak sesuai aturan, petugas selalu bersikap humanis dengan memberikan himbauan agar mereka tidak berjualan pada lokasi yang dilarang. Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka dilakukan penindakan secara tegas,” ucap Joni Feri.
Kasat Pol PP mengakui, dalam pengawasan dan penegakan Perda yang dihasilkan, Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri, namun memerlukan sinergitas dan kolaborasi dengan SKPD terkait di lingkungan Pemko Bukittinggi.
“SKPD terkait tentu kita harapkan untuk terlibat dalam pengawasan Perda atau Perwako yang dihasilkan. Kita juga selalu berkoordinasi dengan SKPD terkait dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda,” katanya menandaskan.
Kepada masyarakat Kasat Pol PP sekaligus mengharapkan untuk ikut berpartisipasi mengawasi gangguan trantibum di lingkungan tempat tinggal masing-masing, seperti balap liar. (Pon)
Discussion about this post