PADANG PARIAMAN – Kepekaan aparat penegak hukum-TP4D-Kejaksaan Negeri Pariaman, yang dinilai tidak responsif terhadap sejumlah persoalan hukum menghantui pembangunan megaproyek Tarok City, menyisihkan tanda tanya besar. Ada apa dengan Kejaksaan Pariaman yang terkesan tutup mata terhadap persoalan hukum yang membelenggu pembangunan kawasan Tarok City?
Padahal Kejaksaan Negeri Pariaman pernah memiliki andil terkait pembebasan lahan Tarok City, serta pengawasan yang dilakukan TP4D terhadap pekerjaan proyek di sana. Namun, Kejaksaan Pariaman seakan tak mau tahu dengan persoalan hukum yang jelas-jelas dinodai akibat pembangunan proyek Tarok City.
Seperti yang didengar belakangan ini, pembangunan megaproyek kontroversi Tarok City mendapat sorotan tajam dari pelbagai pihak. Kendati dilarang oleh DPRD dan ditolak sewaktu pembahasan anggaran. Bupati Ali Mukhni tetap ngotot memaksakan kehendaknya dalam memacu pembangunan proyek Tarok City.
Sehingga, dana belanja rutin untuk tunjangan perbaikan penghasilan pegawai (TPP), yang sudah dianggarkan sebanyak 12 bulan penuh di tahun 2018 dan 2019, dipotong bupati demi kelancaran pembangunan proyek Tarok City. Alhasil, defisit anggaran tidak menjadi hirauan Bupati Ali Mukhni.
Belum lagi kawasan Tarok City dibangun tanpa regulasi hukum, di antaranya belum ada persetujuan DPRD, belum ada kajian lingkungan tentang Amdal dan RTRW, kajian akademis, peraturan daerah, serta belum disahkannya Perda RDTR oleh kementerian terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Pariaman Efrianto dan didampingi oleh Kasi Intel Reynold yang juga menjabat Ketua Tim TP4D, kepada media Rabu (9/10), Kajari Efrianto berdalih persoalan Tarok City tidak dalam kapasitas TP4D. Akan tetapi kejaksaan bungkam ketika ditemukan sejumlah pelanggaran hukum.
“Kapasitas TP4D tidak ada di Tarok City itu. Tim bekerja sepanjang dimintai oleh pemda untuk mengawal pelaksanaan pekerjaan proyek. Tim TP4D pernah mengawal pembangunan drainase tahun 2018. Kejaksaan juga pernah dimintai pendapat hukum (legal opinion) tahun 2017. Jadi ketika itu disimpulkan penggunaan pemanfaatan tanah eks HGU 697 Ha harus sesuai dengan RTRW. Nah, kegiatan sekarang di luar kawasan tersebut,” ujarnya beralibi.
Dikutip dari berbagai sumber. Seperti halnya tugas dan fungsi TP4
Pusat, TP4D juga mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan
pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik
ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan
pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan
pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib
pengelolaan keuangan Negara.
3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan
dari awal sampai akhir.
4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk
mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan
menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program
pembangunan.
6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang
cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah
tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan
dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Dasar dibentuknya Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah, merupakan agenda prioritas dari Program Nawacita Presiden Jokowi. Sebagai tindak lanjut dari 9 (sembilan) agenda Prioritas Nawacita, maka Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 pada tanggal 6 Mei 2015.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh, sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal.
Dari adanya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ini, maka Kejaksaan Republik Indonesia memandang perlu memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia.
Discussion about this post