Sawahlunto – Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2023, Senin 04 September 2023.
Persetujuan diambil anggota dewan dalam Rapat Paripurna penandatanganan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2023 di DPRD Sawahlunto.
Sebelum penandatanganan perubahan KUA PPAS, Ketua DPRD Sawahlunto, Eka Wahyu meminta kesepakatan anggota dewan terhadap perubahan KUA PPAS APBD 2023. Secara serentak semua anggota dewan yang hadir mengatakan setuju.
Penandatanganan KUA PPAS dari, pihak eksekutif ditandatangani Walikota Sawahlunto H. Deri Asta dan pihak legislatif Ketua DPRD Eka Wahyu. Dalam perubahan KUA PPAS, disekapati eksekutif dan legislatif pendapatan daerah Rp614.305 miliar atau bertambah Rp7,9 miliar. Belanja Rp697.637 miliar atau bertambah Rp12.068 miliar. Defisit Rp83.332 miliar atau bertambah Rp4,1 miliar dari APBD awal 2023.
H. Deri Asta Walikota Sawahlunto pada sambutan pengantar nota KUA PPAS itu mengatakan, defisit anggaran di dalam perubahan APBD 2023 akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan. “Ada Rp84.999 miliar penerimaan pembiayaan yang kita sepakati untuk menutupi defisit,” terangnya.
Dengan adanya perubahan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran dengan keadaan terjadi sehingga dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. (Djasrizal)
Discussion about this post