Tulungagung – Puluhan personil TNI dan Polri ikut mengamankan jalannya proses eksekusi oleh Pengadilan Agama Tulungagung.
Selasa (22/8/2023).
Meski awalnya ada penolakan dari termohon eksekusi, akhirnya Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mengeksekusi pembagian 12 bidang harta warisan milik keluarga anggota DPR RI Prof Zainuddin Maliki.
Eksekusi 12 bidang aset tanah tersebut digelar di sejumlah titik di Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Sebelum dilakukan eksekusi, juru sita PA Tulungagung menghadirkan pemohon eksekusi yang diwakili kuasa hukum dan termohon eksekusi di Kantor Desa Tanen untuk dilakukan pembacaan putusan pengadilan.
Perkara warisan ini melibatkan 11 bersaudara anak pasangan almarhum Syahri-Siti Muawanah, salah satunya anggota DPR RI Prof Zainuddin Maliki yang menjadi pemohon eksekusi.
“Menghukum ke dua belah pihak Penggugat Maizir Muqtafi Bin Syahri dan para tergugat HM Mudofi Bin Syahri, Zainuddin Maliki Bin Syahri, Imam Syafi’i Bin Syahri, Zaenal Arifin Bin Syahri, Malikatul Habsoh Binti Syahri, H. Said Abadi Bin Syahri, Husnul Khotimah Binti Syahri, Nihayatul Khoiriyah Binti Syahri, Rois Al Hakim Bin Syahri, Lutfiatus Zuhro Binti Syahri untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tanggal 20 April 2022 beserta lampirannya tanggal 8 Juni 2022 yang telah disetujui tersebut,” kata petugas PA Tulungagung.
“Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan para Tergugat untuk membayar kobiaya perkara sebesar Rp 14.837.000 secara tanggung renteng,” lanjut petugas PA.
Koordinator eksekusi Pengadilan Agama Tulungagung Nurul Mujahidin, mengatakan eksekusi dilakukan terhadap 12 bidang aset tanah peninggalan pasangan suami istri Syahri-Siti Muawanah. “Totalnya 12 bidang tanah,” kata Nurul di sela-sela proses eksekusi.
Dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, termohon eksekusi Maizir Muqtafi dan saudaranya sempat mengajukan keberatan. Pihaknya menilai putusan pengadilan tersebut terdapat kekeliruan, karena ada ketidaksesuaian dengan objek yang akan dieksekusi.
Dalam hal ini, Pengadilan Agama Tulungagung berpedoman pada akta kesepakatan damai kedua belah pihak.
“Terima kasih atas tanggapannya, kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Tetap melaksanakan eksekusi. Terkait keberatan tersebut bisa diselesaikan di kantor dengan didaftarkan melalui Peninjauan Kembali (PK),” kata Koordinator eksekusi Pengadilan Agama Tulungagung Nurul Mujahidin. (Rud)
Discussion about this post