Sawahlunto – Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 di Sawahlunto diikuti 11 partai politik. Semula yang melengkapi persyaratan calon anggota DPRD. Awalnya, 15 partai politik (parpol) yang mendaftarkan calon anggota DPRD.
“Ada 193 calon yang kita umumkan di daftar calon sementara anggota DPRD kota ini,” kata Ketua Komisi Teknis KPU Sawahlunto, Rika Arnelia, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Rika Arnelia Komisioner KPU Kota Sawahlunto menyebutkan berkaitan tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif yang dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani dan Ketua Komisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Rony Yandri, mengatakan partai politik yang tidak melengkapi persyaratan calon anggota DPRD untuk pemilu legislatif 2024, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Rika Arnelia Ketua Komisi Teknis mengatakan ada 17 partai politik terdaftar di Sawahlunto. Sejak semula partai politik yang tidak mendaftar calon anggota DPRD, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Sementara Ketua KPU Hamdani, meski ada parpol tidak mendaftarkan calon anggota DPRD, tetap sebagai peserta pemilu.Di dalam pemilu nanti ada yang memilih maka suara diberikan pemilih untuk partai, dan masyarakat bisa menanggapi.
Dan masyarakat bisa memberikan masukan terhadap calon sementara anggota DPRD. Rentang waktu memberi tanggapan 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Sehari kemudian, KPU mengklarifikasi pada parpol pengusung.
“Dan apabila parpol pengusung tidak menanggapi saat kita klarifikasi, calon mendapat tanggapan dari masyarakat tak lagi didaftarkan di calon tetap,” ujar Hamdani.(Djasrizal)
Discussion about this post